Kagetnya Pemuda Nganjuk Saat Digerebek Polisi di Rumah, Kejahatan Terkuak dari Transaksi di HP
Kagetnya Pemuda Nganjuk Saat Digerebek Polisi di Rumah, Kejahatan Terkuak dari Transaksi di HP.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Sudarma Adi
Kagetnya Pemuda Nganjuk Saat Digerebek Polisi di Rumah, Kejahatan Terkuak dari Transaksi di HP
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Edarkan pil koplo jenis double L, Franky Adi Santoso (21) warga Desa Baron Kecamatan Baron Nganjuk diamankan Polisi.
Ini setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan sejumlah barang bukti transaksi pil koplo dari tersangka Franky.
Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP M Sudarman menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Franky berawal dari satreskrim Polsek Pace mengamankan salah satu pembeli pil koplo dari tersangka.
• Nasib Pilu Nenek Lumpuh Sebatang Kara di Nganjuk Tewas Terbakar Hidup-hidup, Kondisi Mengenaskan
• Dukun di Nganjuk Cabuli Gadis di Bawah Umur, Terungkap karena Bercak Darah di Baju Korban
• BERITA TERPOPULER JATIM: Dukun Nganjuk Cabuli ABG hingga Pengakuan Pembunuh Siswi SMK Sidoarjo
Saat itu, petugas curiga pada salah satu pembeli pil koplo saat melintas di jalan raya Desa Kecubung Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk sekitar pukul 23.00 WIB..
"Petugas menghentikan sepeda motor yang dicurigai tersebut dan melakukan penggeledahan kepada pengendaranya," kata Sudarman, Senin (23/3/2020).
Petugas Satreskrim Polsek Pace, dikatakan Sudarman, menemukan bukti 40 butir pil koplo.
Saat diinterogasi, pemuda pembeli pil koplo mengaku kalau habis membeli pil double L dari tersangks Franky.
Saat itu juga, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk yang menerima informasi keberadaan pengedar pil koplo langsung bergerak melakukan pengamanan terhadap tersangka di rumahnya.
"Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar setelah ditemukan barang bukti transaksi pil koplo di ponselnya," ucap Sudarman.
Menurut Sudarman, pembeli pil koplo yang diedarkan tersangka kebanyakan para ABG di berbagai Desa di Kecamatan Baron dan Pace.
Dan pembeli pil koplo juga dari kalangan pelajar.
Tersangka sendiri, tambah Sudarman, atas perbuatanya mengedarkan obat keras berbahaya tersebut akan dijerat UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman hukuman untuk tersangka hingga 15 tahun penjara. Mudah-mudahan hukuman itu membuat tersangka jera dan tidak mengulangi perbuatanya," tutur Sudarman.
Penulis : Achmad Amru Muiz
Editor : Sudarma Adi