Virus Corona di Jawa Timur
Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenkumham Jatim Usulkan Sidang Dilakukan secara Online
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, mengajak para APH untuk memperhatikan penyebaran Covid-19 secara lebih serius.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) sangat proaktif menggalang sinergi dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan virus Corona (COVID-19).
Satu di antaranya dengan mendorong aparat penegak hukum yang lain untuk mengupayakan pelaksanaan layanan hukum memanfaatkan teknologi informasi.
Hal itu tertuang dalam surat Kakanwil Kemenkumham Jatim bernomor W15.UM.01.01-1083.
• Tingkatkan Antisipasi Covid-19, PN Surabaya Punya Kebijakan Baru: Pengunjung Sidang Dilarang Hadir
• Pilot Lion Air sempat Sesak Napas dan Batuk sebelum Meninggal, Punya Riwayat Terbang dari Malaysia
Surat itu ditujukan untuk kapolda, kajati, dan ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, mengajak para APH untuk memperhatikan penyebaran Covid-19 secara lebih serius.
Dalam rangka pencegahan dan pengendalian terhadap bahaya yang diakibatkan oleh Covid-19 melalui interaksi manusia, khususnya warga binaan pada lapas/rutan, pihaknya menyampaikan beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan.
“Ada tiga hal yang kami sampaikan,” ujar Krismono, Selasa (24/3/2020).
Ketiga hal tersebut, lanjut Krismono, adalah penundaan penitipan tahanan baru, penundaan pelimpahan perkara baru, dan penundaan persidangan di pengadilan.
Hal ini dikarenakan kondisi di lapas/rutan cukup memprihatinkan.
Saat ini isi kamar hunian pada lapas/rutan di Jawa Timur rata-rata diisi oleh 20 orang sampai dengan 50 orang per kamar.
• 7 Tim ini Belum Jua Petik Kemenangan hingga Pekan Ketiga Liga 1 2020, Ada Persebaya hingga Persela
• Kebijakan Pemprov Jatim pada Tim Medis Rawat Pasien Corona, Beri Insentif Rp 15 Juta per Bulan
“Hal inilah yang membuat lapas/rutan menjadi sangat rawan dan penghuninya sangat rentan tertular,” urainya.
Meski begitu, Krismono mengaku siap mendukung upaya pengadilan jika proses persidangan dilakukan secara online.
Seluruh sarana dan prasarana di lapas/rutan sudah sangat siap.
Karena masih bersifat usulan, pihaknya berharap segera ada tanggapan dari stakeholder terkait sehingga pelayanan tetap bisa berjalan dengan lancar.
“Selama ini kami sangat sering melakukan rapat dengan unit pusat menggunakan sambungan teleconference, sehingga sudah sangat siap secara sarpras,” terangnya.
Editor: Dwi Prastika
• Tahanan Sebelum Jalani Sidang Diperiksa Dulu, Kakanwil Kemenkumham Jatim: Kami Tak Mau Kecolongan
• Ujian Nasional SD SMP SMA Madrasah Resmi Ditiadakan Dampak Virus Corona, Lalu Apa Standar Kelulusan?