Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jawa Timur

Layanan Satpas Ditutup hingga Akhir Maret, Perpanjang SIM Warga Jatim Dilakukan Terpusat di Samsat

Ditlantas Polda Jatim menerapkan jadwal baru perihal layanan administratif SIM di tengah wabah virus Corona atau Covid-19.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Lobby Tri Brata Mapolda Jatim bicara soal dispensasi perpanjangan SIM bagi pasien Covid-19, PDP dan ODP. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditlantas Polda Jatim menerapkan jadwal layanan baru di tengah wabah virus Corona atau Covid-19 di Jatim.

Di antaranya, menutup semua layanan fasilitas unggulan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang diakomodir oleh polres dan polresta se-Jatim.

Seperti SIM Corner, Drive Thru, hingga SIM Keliling.

Layanan Paspor Dibatasi untuk Cegah Penyebaran Corona, Denda Bagi Orang Asing Juga Bebas Biaya

Jangan dikira bakal meniadakan mekanisme kewajiban administratif yang dibebankan pada masyarakat sebagai warga negara.

Ternyata layanan administratif tetap akan berjalan.

Namun dilakukan secara terpusat melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di masing-masing polres dan polresta.

Kekhawatiran Ahli Medis China, Bakal Ada Gelombang Susulan Wabah Virus Corona Jika Abaikan 1 Hal

Peta Sebaran Covid-19 di Sidoarjo Dirilis Pemkab, 2 Kecamatan Masuk Zona Merah Wabah Virus Corona

Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menerangkan, perubahan mekanisme pemenuhan kewajiban administratif SIM itu berlangsung hingga akhir Maret 2020, atau Senin (30/3/2020).

Ia menjamin, layanan administrasi SIM tetap normal.

Hanya saja pihaknya masih harus menyesuaikan perihal lokasi dan jam kantor layanannya.

3 KA Ditunda Keberangkatannya untuk Cegah Corona, Uang Tiket Bakal Kembali 100 Persen, Simak Caranya

Yakni menyesuaikan dengan protokol-protokol masyarakat guna mencegah penularan Covid-19, yang juga telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Korlantas Mabes Polri.

"Kami menerapkan protokol Covid-19," katanya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (24/3/2020).

Budi menyebut, layanan buka pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB dan dibatasi hingga pukul 12.00 WIB.

UPDATE Virus Corona di Malang, Jumlah ODP 111 Orang, 48 di Antaranya Tenaga Medis

Tak cuma itu, masyarakat yang hendak masuk ke area kantor layanan diwajibkan memasuki ruang atau bilik sanitizer yang disediakan petugas.

Termasuk diperiksa suhu tubuhnya menggunakan Thermometer Infrared.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved