Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jawa Timur

Polda Jatim Perlonggar E-Tilang Selama Siaga Darurat Covid-19, Tapi Aksi Pelanggar Tetap Terekam

Ditlantas Polda Jatim memberikan kebijakan saat siaga darurat Covid-19 yakni memperlonggar penerapan e-tilang.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribunnews.com/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerapan kedisplinan berkendara melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bakal diperlonggar oleh Ditlantas Polda Jatim.

Kebijakan baru itu diterapkan berdasarkan adanya pagebluk atau wabah virus Corona atau Covid-19 yang telah disebut sebagai darurat bencana nasional.

Penerapan sanksi menggunakan kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV) canggih di sejumlah kawasan di Kota Surabaya akan diperlonggar.

UPDATE Kasus Virus Corona di Malang, Ada 111 ODP yang Dipantau, 48 di antaranya Tenaga Medis

Bukan berarti petugas mulai melepas tanggungjawab akan pengawasan kedisiplinan pengendara.

Kamera akan tetap melakukan perekaman video, sekaligus melakukan pendataan kasus pelanggaran yang dilakukan si pengendara dalam rekaman video tersebut.

Namun proses pemberian surat berisi konfirmasi pemberitahuan kasus pelanggaran bakal diberikan pada si pelanggar setelah memastikan status darurat wabah Covid-19, dicabut.

Kekhawatiran Ahli Medis China, Bakal Ada Gelombang Susulan Wabah Virus Corona Jika Abaikan 1 Hal

Ria Ricis sebelumnya Pernah Ditegur Gara-gara Syuting, Terungkap Sikapnya, Sebut Tetangga Nyelonong?

"Kamera masih tetap merekam. Setelah situasi normal lagi, baru dia bisa konfirmasi lagi. Kan ini hanya konfirmasi aja," katanya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (24/3/2020).

Hal itu bertujuan agar para pelanggar yang nantinya datang ke Kantor Siola untuk melakukan konfirmasi pelanggaran, tidak membludak.

Apalagi pemerintah sedang gencar melakukan upaya pencegahan penularan wabah, melalui pembatasan kedekatan fisik antar warga atau lazim disebut social distancing.

Sistem Kerja PNS Pemkot Surabaya Dibagi 2 Shift Dampak Wabah Corona, Satu Hari Dinas Sehari WFH

"Jadi kan kami batasi. Siola sudah saya kasih tahu. Jadi tidak harus datang minggu depan, kapannya nanti kami kasih tahu," tuturnya.

Kendati begitu, Budi menegaskan penegakan hukum kedisiplinan berkendara akan tetap dilakukan.

"Selama dia membahayakan dirinya dan pengendara lain, harus ditindak. Lihat fatalitasnya," pungkasnya.

Penulis: Luhur Pambudi

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved