Virus Corona di Jawa Timur
Polda Jatim Perlonggar E-Tilang Selama Siaga Darurat Covid-19, Tapi Aksi Pelanggar Tetap Terekam
Ditlantas Polda Jatim memberikan kebijakan saat siaga darurat Covid-19 yakni memperlonggar penerapan e-tilang.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerapan kedisplinan berkendara melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bakal diperlonggar oleh Ditlantas Polda Jatim.
Kebijakan baru itu diterapkan berdasarkan adanya pagebluk atau wabah virus Corona atau Covid-19 yang telah disebut sebagai darurat bencana nasional.
Penerapan sanksi menggunakan kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV) canggih di sejumlah kawasan di Kota Surabaya akan diperlonggar.
• UPDATE Kasus Virus Corona di Malang, Ada 111 ODP yang Dipantau, 48 di antaranya Tenaga Medis
Bukan berarti petugas mulai melepas tanggungjawab akan pengawasan kedisiplinan pengendara.
Kamera akan tetap melakukan perekaman video, sekaligus melakukan pendataan kasus pelanggaran yang dilakukan si pengendara dalam rekaman video tersebut.
Namun proses pemberian surat berisi konfirmasi pemberitahuan kasus pelanggaran bakal diberikan pada si pelanggar setelah memastikan status darurat wabah Covid-19, dicabut.
• Kekhawatiran Ahli Medis China, Bakal Ada Gelombang Susulan Wabah Virus Corona Jika Abaikan 1 Hal
• Ria Ricis sebelumnya Pernah Ditegur Gara-gara Syuting, Terungkap Sikapnya, Sebut Tetangga Nyelonong?
"Kamera masih tetap merekam. Setelah situasi normal lagi, baru dia bisa konfirmasi lagi. Kan ini hanya konfirmasi aja," katanya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (24/3/2020).
Hal itu bertujuan agar para pelanggar yang nantinya datang ke Kantor Siola untuk melakukan konfirmasi pelanggaran, tidak membludak.
Apalagi pemerintah sedang gencar melakukan upaya pencegahan penularan wabah, melalui pembatasan kedekatan fisik antar warga atau lazim disebut social distancing.
• Sistem Kerja PNS Pemkot Surabaya Dibagi 2 Shift Dampak Wabah Corona, Satu Hari Dinas Sehari WFH
"Jadi kan kami batasi. Siola sudah saya kasih tahu. Jadi tidak harus datang minggu depan, kapannya nanti kami kasih tahu," tuturnya.
Kendati begitu, Budi menegaskan penegakan hukum kedisiplinan berkendara akan tetap dilakukan.
"Selama dia membahayakan dirinya dan pengendara lain, harus ditindak. Lihat fatalitasnya," pungkasnya.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Arie Noer Rachmawati