Virus Corona di Kediri
Tekan Penyebaran Virus Corona, Kantor Imigrasi Kediri Mulai Berlakukan Layanan Terbatas
Pembatasan layanan ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid-19), khususnya di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kediri mulai memberlakukan pelayanan terbatas kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Pembatasan layanan ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid-19), khususnya di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-2114 tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kantor Imigrasi.
• Cegah Penyebaran Covid-19, Semua Tempat Ibadah di Kota Kediri Ditutup Sementara
• Penjelasan PLN Soal Iklan Promo Alat Penghemat Listrik, Benarkah Bisa Buat Tagihan Tak Boros?
“Sesuai SE Plt Ditjenim, mulai Selasa (24/3/2020) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan pembatasan layanan keimigrasian," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Rakha Sukma Purnama, di kantornya, Selasa (24/3/2020).
Dijelaskan, pelayanan keimigrasian untuk WNI berupa permohonan paspor terbatas melayani orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.
Rakha Sukma Purnama mengatakan, setiap permohonan mendesak bisa melalui nomor WhatsApp Imigrasi Kediri di 0811-3337-8284 terlebih dahulu.
Selain itu, pemohon yang telah mendapatkan antrean online bisa ditunda hingga keadaan normal kembali dengan menunjukkan QR code antrean yang sudah dimiliki tanpa harus mendaftar ulang.
“Untuk mengurangi kontak langsung dengan WNA, WNA tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa, karena WNA yang masuk wilayah Indonesia setelah 5 Februari 2020 akan diberikan biaya beban dengan tarif nol rupiah jika izin tinggalnya telah habis atau overstay," tambahnya.
• Pantau Kesiapan Ruang Observasi ODP Covid-19 di BPSDM Jatim, Gubernur Khofifah: Bisa Sampai 600 Bed
• Alasan Tubuh Rasakan Gejala Covid-19 Setelah Baca Berita Corona, Jangan Khawatir, Kenali Penyebabnya
Aturan ini merujuk kepada Pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam kondisi saat ini, Rakha Sukma Purnama mengimbau kepada warga Kediri dan sekitarnya agar mengutamakan kesehatan diri dan lingkungan sehingga tidak perlu keluar rumah jika tidak ada keperluan.
"Kita bersama harus sadar akan kondisi saat ini, berdiam di rumah untuk menghindari penyebaran virus Corona lebih baik daripada berkegiatan di luar rumah yang tidak perlu," ujarnya.
"Karena kesehatan nomor satu, baik untuk diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Mari terapkan physical distancing sesuai yang telah disosialisasikan pemerintah”, harapnya.
Editor: Dwi Prastika
• Kerahkan Water Canon dan 2 Mobil Pemadam, Pemkot Blitar Semprotkan Disinfektan di Jalan Protokol
• Manajemen Tunjuk Anwar Basalamah sebagai Media Officer Persik Kediri Gantikan Canda Adi Surya