Tiga Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Dibatalkan, Uang Tiket Dikembalikan 100 persen
Pembatalan perjalanan 3 kereta api jarak jauh oleh Daop 8 Surabaya kini uang tiket penumpang akan dikembalikan 100 persen.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pembatalan perjalanan 3 kereta api jarak jauh oleh Daop 8 Surabaya kini uang tiket penumpang akan dikembalikan 100 persen.
Pembatalan perjalanan kereta ini sedianya dilakukan pada tanggal 26 Maret hingga 31 Maret 2020, meliputi :
1. KA Sembrani ( KA 81/ KA 82) relasi Stasiun Surabaya Pasar Turi – Gambir/pp.
2. KA Gumarang (KA 133/ KA 134) relasi Stasiun Pasar Turi – Stasiun Pasar Senen/ pp.
3. KA Songoriti (KA 283 / KA 284) relasi Stasiun Surabaya Gubeng – Stasiun Malang/pp.
Suprapto Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan, terkait penumpang yang sudah membeli tiket ketiga KA di tanggal pemberangkatan tersebut tak perlu khawatir dengan tiket yang sudah terlanjur dibeli.
• BREAKING NEWS - Sudjiatmi Notomiharjo Ibunda Presiden Joko Widodo Meninggal Dunia
• Wisata Religi Sunan Ampel Ditutup 14 Hari, Tapi Masjid Tetap Dibuka, Protokol Covid-19 Diperketat
• Antisipasi Covid-19, Satpol PP Kota Malang Keliling Pakai Pengeras Suara & Tindak Warga yang Kumpul
“Untuk yang sudah membeli tiket maka uang tiket bisa diambil kembali 100 persen, bahkan meski tiket atau bukti transaksinya hilang,” jelasnya, Selasa (24/03/2020).
Terkait syarat dan ketentuan mengambil uang tiket, meski tiketnya atau bukti transaksinya hilang, adalah sebagai berikut.
1. Dilakukan di loket stasiun yang ditunjuk selambat lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum dalam tiket.
Untuk bukti pembayaran tiket yang hilang, tentunya jadwal keberangkatannya masih ingat.
2. Permohonan pembatalan hanya dapat dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan dengan menunjukkan Bukti identitas asli.
3. penumpang membuat pernyataan tertulis tentang tiket atau bukti transaksi yang hilang dan maksud pembatalan tiket serta melampirkan foto kopi bukti Identitas.
4. Surat pernyataan dan fotokopi bukti identitas penumpang dilampirkan pada laporan.
Suprapto menegaskan, dalam melakukan kegiatan pembatalan atau proses pengembalian uang tiket di Stasiun diharapkan penumpang tetap jaga diri dengan menggunakan masker dan menerapkan social distancing.
“Cara ini juga berlaku untuk tiket yang sudah terlanjur dibeli lewat online maupun offline,” tandasnya. (Wiwit Purwanto/Tribunjatim.com)