Pria Lamongan Cabuli Pelajar
7 FAKTA Mencengangkan Pria Asal Lamongan Cabuli 6 Siswa di Tuban: Dipicu Dendam & Modus Iming-iming
Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus pedofilia atau pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum setempat, Kamis (26/3/2020).
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Januar
TTRIBUNJATIM.COM - Pria asal Lamongan, pelaku pencabulan anak di bawah umur, berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Korban aksi tersebut ada enam orang.
Berbagai fakta mencengangkan terkait kasus ini pun terungkap, dari modus hingga lokasi pencabulan.
Satu hal yang menyita perhatian adalah motivasi ia melakukan aksi bejatnya bukan karena istrinya, namun akibat dendam dan memori kelam di masa lalu.
Pertanyaan lainnya yang muncul adalah bagaimana pelaku mengenal korban dan sebaliknya hingga aksi sodomi bisa terjadi?
Simak berita selengkapnya di bawah ini!
• Pria asal Malang Asyik Rekap Nomor Tombokan Judi Online di Warung Kopi, Aksinya Kepergok Polisi
• Cerita Slamet Warga Probolinggo Dibacok Sindikat Pencuri Truk, Tak Sadar Tiba-tiba Paha-Lengan Robek
Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus pedofilia atau pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum setempat, Kamis (26/3/2020).
Pelaku diketahui bernama Muksin (40), Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, pelaku mengenal korban sekitar Januari 2020.
Lalu dari pengenalan berlangsung pertemuan secara bergantian di waktu yang berbeda, dalam kurun waktu tiga bulan.
1. Aksi Bejat Terbongkar Usai Orangtua Korban Melapor ke Polisi
Aksi pelaku terungkap saat para orang tua korban melaporkan anaknya yang tidak pulang ke Polsek Tuban.
Lalu laporan diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres.
"Orang tua korban tahu kalau dari salah satu teman korban bilang, jika korban ada di Tuban, lalu diselidiki petugas hingga berujung penangkapan pelaku," pungkasnya.
2. Korban Berjumlah 6 Orang
Adapun korbannya enam anak (lk) di bawah umur yaitu FSA (14) Lamongan, dan NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14), dari Bojonegoro.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
• Pembatalan Tiket KA, Praktis dan Aman Melalui KAI Access, Tak Perlu ke Loket Stasiun
• Kompetisi Liga 1 2020 Dihentikan Sementara Dampak Corona, Panpel Arema FC Setuju: Langkah Tepat
3. Pernah Gagal Berumah Tangga Berkali-kali

Polisi mengungkap riwayat pedofilia asal kota Soto Lamongan tersebut. Ternyata, Muksin sudah pernah menjalani hubungan rumah tangga beberapa kali.
"Tiga kali gagal berumah tangga, istrinya sampai tiga dulu. Kita tangkap atas laporan pihak keluarga korban," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan saat ungkap kasus, Kamis (26/3/2020).
Muksin menyangkal jika alasan melakukan perbuatan asusila itu karena berpisah dari istrinya.
"Pelaku semacam menyimpan dendam hingga melakukan 8 kali pencabulan kepada anak di bawah umur, itu sudah diakui," terang perwira menengah itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri.
Pelaku, Muksin menyatakan, aksi yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan perpisahan ketiga istrinya.
"Tidak karena saya berpisah dengan istri, tapi saya dendam pernah mendapat perlakuan sama saat kecil," pungkas tersangka yang juga penjual pakaian tersebut.
4. Pengakuan Pelaku, Dendam Jadi Pemicunya: Dulu Saya Korban
Pelaku pedofilia di Kabupaten Tuban memberikan pengakuan mengejutkan kepada petugas kepolisian saat ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (26/3/2020).
Tersangka, Muksin (40), asal Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, mengaku pernah jadi korban sodomi semasa kecil.
Hal itu yang membuat pelaku terdorong untuk melakukan tindakan bejat terhadap enam orang anak yang masih di bawah umur.
"Saya dendam, dulu saya juga pernah menjadi korban sodomi," katanya di hadapan petugas kepolisian di Mapolres Tuban, Kamis (26/3/2020).
Dia menjelaskan, perlakuan tidak mengenakkan yang dialaminya itu terjadi sekitar 3 tahun lamanya.
Hingga akhirnya dia melampiaskan kepada para korban yang diketahui masih pelajar SMP.
"Akhirnya saya melampiaskan kepada para korban yang masih anak di bawah umur, saya lakukan di Tuban," terang pelaku yang merupakan penjual pakaian.
• Stok APD Hanya Cukup untuk 9 Hari, RSUD dr Iskak Tulungagung Mulai Pikirkan Alternatif
• PPDB 2020 Jalur Prestasi di Surabaya, Nilai Rapor Bakal Jadi Penentu Penerimaan Calon Siswa Baru
5. Modusnya Iming-imingi Pakaian Buat Perdayai Si Mangsa
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, dari hasil keterangan pelaku mengenal para korbannya sekitar Januari 2020.
Lalu pelaku memberi iming-iming kepada para korbannya berupa pakaian, untuk mendapat empati.
Pelaku pun memberikan nomor handphone kepada korbannya untuk berkomunikasi lebih lanjut.
Hingga akhirnya dalam suatu kesempatan, pelaku melakukan tindakan pencabulan maupun sodomi terhadap salah satu korbannya.
6. Lokasi pencabulan
Kegiatan tak patut dicontoh itu dilakukan di kamar kos pelaku di sekitar kawasan pos boom, di atas truk, hingga lebih nekat lagi di salah satu rumah ibadah.
"Aksi itu dilakukan sudah 8 kali, kita tangkap belum lama ini. Berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek kota lalu diteruskan di Unit PPA Satreskrim," pungkasnya.
7. Pelaku Dikenal Baik, Suka Kasih Ini Itu
AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan secara bergantian terhadap para korban dengan waktu yang berbeda juga.
Jadi salah satu korban pertama bilang, jika tersangka ini baik, memberikan ini itu (pakaian, red), hingga pelaku memberikan nomor ke para korban.
Akhirnya, para korban lainnya juga berinteraksi kepada pelaku hingga terjadilah perbuatan tidak terpuji tersebut.
(TribunJatim.com/M Sudarsono)