Virus Corona di Jawa Timur
Polda Jatim Terus Kampanyekan Physical Distancing, Ribuan Orang Bandel Membuat Surat Pernyataan
Polda Jatim gencar kampanyekan physical distancing pada masyarakat Jawa Timur pada khususnya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim gencar kampanyekan physical distancing pada masyarakat Jawa Timur pada khususnya.
Tak cuma melalui pendekatan persuasif dengan menyampaikan sejumlah imbauan bahaya dan pencegahan potensi penularan Coronavirus Disease (Covid-19).
Petugas juga tak segan menggunakan pendekatan represif untuk membubarkan kerumunan warga di sejumlah area publik, seperti warung kopi (warkop), cafe dan lokasi hiburan.
Termasuk menciduk hingga memeriksa sejumlah warga yang keras kepala dengan tetap berkerumun di area publik tanpa menghiraukan protokol keselamatan Covid-19.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, hingga saat ini sudah ada 14 Ribu orang yang telah diminta kembali pulang ke kediamannya, selama patroli protokol Covid-19 sejak Sabtu (21/3/2020) silam.
Selama kurun waktu itu, pihaknya sudah mengamankan 2.400 orang yang dianggap bandel karena masih saja berkerumun di lokasi area publik, tak terkecuali si pemilik area publik yang dianggap tak kooperatif dengan petugas.
"Kami melakukan tindakan tegas walaupun itu masih terukur yaitu kami periksa dan kami suruh buat surat pernyataan," katanya di perbatasan pintu masuk Jembatan Suramadu, Kenjeran, Surabaya, Minggu (29/2/2020).
Seandainya masih tetap melanggar, Luki tidak segan bakal menjatuhi sanksi pidana berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang.
• UPDATE CORONA di Jatim Minggu 29 Maret, Mulai Masuk Ke Madura, Kasus Pertama di Pamekasan
• Instruksi Polri Desinfektasi Massal, Kapolda Jatim: Tiap Hari Sudah Kami Lakukan, Besok Lebih Gencar
• Selama Libur, Pemain Persebaya Surabaya Wajib Kirim Video Latihan
Diantaranya, ayat 1 dan 2 dalam Pasal 14 UU No 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Lalu, Pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan. Dan, Pasal 212 KUHP, Ayat 1 Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP.
"Kami terapkan 1 tahun ancamannya," pungkasnya.