Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Kota Blitar

Polisi Tetapkan 2 Ruas Jalan di Kota Blitar Jadi Kawasan Tertib Social Distancing

Guna pencegahan Covid-19, Polres Blitar Kota juga menetapkan dua ruas jalan raya menjadi kawasan tertib social distancing di Kota Blitar, Sabtu (28/

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Mobil pemadam kebakaran milik Pemkot Blitar menyemprot disinfektan di ruas Jalan Merdeka atau di kawasan Alun-alun Kota Blitar, Selasa (24/3/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Guna pencegahan  Covid-19, Polres Blitar Kota juga menetapkan dua ruas jalan raya menjadi kawasan tertib social distancing di Kota Blitar, Sabtu (28/3/2020) malam.

Dua ruas jalan yang ditetapkan menjadi kawasan social distancing, yaitu, Jalan Sudanco Supriyadi dan Jalan Dr Soetomo.

Penerapan kawasan social distancing di Jl Sudanco Supriyadi dilakukan tiap Sabtu mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Sedang penerapan kawasan social distancing di Jl Dr Soetomo tiap Minggu mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan penetapan kawasan social distancing di dua ruas jalan itu juga bagian upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Blitar.

Dengan ditetapkan menjadi kawasan tertib social distancing, aktivitas di ruas jalan itu dibatasi tiap Sabtu dan Minggu. Dua ruas jalan itu bebas aktivitas sosial masyarakat dan kendaraan tiap Sabtu dan Minggu.

VIRAL Foto Akad Nikah Pakai Jas Hujan di Tengah Wabah Corona, Suhu Tinggi Ternyata Belum Sarapan

Penumpang di Terminal Bus Purabaya Surabaya Turun Drastis Hingga 50 Persen

Calon Pengantin di KUA Mojokerto Wajib Pakai APD Saat Akad Nikah, Cegah Potensi Sebaran Covid-19

"Kami ingin mengurangi aktivitas sosial masyarakat dan kendaraan di dua ruas jalan itu sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus Corona," kata Leonard.

Dikatakannya, polisi juga terus menggelar razia di kafe dan tempat keramaian yang biasa dipakai nongkrong anak muda. Polisi meminta para pengunjung kafe membubarkan diri dan tidak berkerumun.

"Kami berharap masyarakat disiplin menerapkan social distancing dan physical distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona," katanya.

Seperti diketahui, Polres Blitar Kota menetapkan lima perumahan sebagai percontohan kawasan tertib physical distancing di Kota Blitar, Sabtu (28/3/2020).

Penetapan kawasan tertib physical distancing ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Lima perumahan di Kota Blitar yang ditetapkan kawasan tertib physical distancing, yaitu, Perum Wisma Indah, Perum Grand Family, Perum Tanjungsari Regency, Perum Bengawan Solo Regency, dan Perum Tirto Madu. (sha)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved