Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Mojokerto

Calon Pengantin di KUA Mojokerto Wajib Pakai APD Saat Akad Nikah, Cegah Potensi Sebaran Covid-19

Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto rekomendasikan calon pengantin pakai APD saat proesi akad nikah untuk antisipasi sebaran virus Corona.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/MOCHAMMAD ROMADONI
Pengumuman SOP pelayanan nikah pada masa merebaknya virus Corona (Covid-19) yang dipasang di depan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, Sabtu (28/3/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) merekomendasikan agar calon pengantin wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat melangsungkan akad nikah.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto, Abdul Aziz mengatakan, sesuai protokol pencegahan penyebaran virus Corona pada layanan di kantor Kantor Urusan Agama (KUA) diterapkan kewajiban calon pengantin (Catin) agar memakai APD, termasuk pihak keluarganya.

Tak Terima Disalip Zig-zag, Sopir Honda Jazz Kejar di Jalan, Malah Tabrak Mobil Parkir di Gresik

3 Wilayah di Jatim Serentak Terapkan Penutupan Jalan, Terapkan Physical Distancing Putus Covid-19

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi petugas KUA yang wajib memakai APD pada saat melaksanakan akad nikah.

"Sesuai protokol dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terkait
penangangan Covid-19 yakni Petugas KUA, manten (Catin, Red), wali dan saksi harus pakai APD," ujarnya kepada Surya, Sabtu (28/3/2020).

Ia menjelaskan apabila akad nikah dilaksanakan di kantor KUA (Nikah Kantor) maka akan dibatasi peserta yang mengikuti prosesi akad nikah yaitu tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

BREAKING NEWS - Kadinkes Kabupaten Kediri Positif Covid-19, Tulis Surat: Mohon Doanya

VIRAL Cara Unik Antisipasi Virus Corona, Ayah Dekor Mobil Bak Ruang Isolasi untuk Jemput Anaknya

Perlu diperhatikan, Catin dan anggota keluarga saat mengikuti prosesi itu wajib mengenakan masker dan membersihkan tangan dengan sabu atau hand sanitizer.

Untuk akad nikah diluar kantor KUA (Nikah Bedol), lanjut dia, ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat dan maksimal diikuti 10 orang dalam satu ruangan tersebut.

"Petugas KUA, Wali Nikah dan Catin Iaki-Iaki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul," ungkapnya.

HOAKS Madura Bakal Lockdown Gegara Virus Corona, Gubernur Khofifah: Drive Thru Disinfektan Siap

Dikatakannya, pihaknya memperbolehkan Catin menunda jadwal pelaksanaan akad nikah apabila yang bersangkutan khawatir terkait merebaknya Covid-19, namun wajib segera berkoordinasi dengan petugas KUA setempat.

Kebijakan pelayanan KUA di Kabupaten Mojokerto itu sudah berlaku mulai Senin (23/3/2020) sampai 31 Maret 2020 yang kemungkinannya bisa diperpanjang melihat situasi perkembangan kasus Covid-19.

"Andai juga Catin membatalkan maka biaya nikah bedol Rp.600 ribu bisa diminta kembali dan uang akan masuk pada rekening yang bersangkutan," jelasnya.

Ditambahkannya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya wewenang kepada Catin yang menggelar resepsi pernikahan ditengah merebaknya Pandemi Covid-19.

"Lebih baik ikuti imbauan dan anjuran Pemerintah dan fatwa MUI, bukan soal resepsinya tapi kegiatan kumpul-kumpul yang perlu diantisipasi pada masa Pandemi virus Corona seperti ini," tandasnya.

Penulis: Mohammad Romadoni

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved