Warga Surabaya Mucikari Prostitusi Via WhatsApp Diamankan Polres Kediri, Bandrol 'Jasa' Rp 3 Jutaan
Dua warga surabaya diamankan Satreskrim Polres Kediri atas kasus prostitusi online. Sediakan jasa esek-esek Rp 3 jutaan sekali kencan.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Praktik prostitusi online dengan tarif Rp 3 juta sekali kencan berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Kediri.
Dua mucikari yang mengasuh sejumlah pekerja seks komersial (PSK) tersebut diamankan sebagai tersangka.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Purnomo menjelaskan, dua tersangka adalah Nadia Annisa Farchany alias Indah (21) berprofesi sebagai lady escort warga Jalan Ngagel Madya, Surabaya dan Dina Afriani alias Vika (33 ) supervisor tempat hiburan karaoke warga Keputran, Surabaya.
• Terkuak Sebab Khusus Soeharto Selalu Cari Kopassus Berkaki Satu, Bertempur Habis-habisan di Papua
• Tak Terima Disalip Zig-zag, Sopir Honda Jazz Kejar di Jalan, Malah Tabrak Mobil Parkir di Gresik
Kasus ini terungkap bermula dari informasi dari masyarakat adanya prostitusi online di hotel OP yang ada di Gampengrejo, Kabupaten Kediri, pada 23 Maret 2020 malam.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada praktik prostitusi sehingga dilakukan penggrebekan," ungkap AKP Purnomo, Minggu (29/3/2020).
Saat petugas menggerebek didapati ada pasangan bukan suami istri. Pada salah satu kamar yang digrebek ditempati oleh mucikari Nadia.
• PN Surabaya Bakal Terapkan Sidang Online Mulai Besok, Pengacara: Menarik, Tapi Efektifitasnya?
• Dampak Corona Ekonomi Warga Terpukul, Bupati Trenggalek Mas Ipin Siapkan Kartu Penyangga Ekonomi
Sementara PSK yang dipekerjakan oleh Nadia masing-masing, AH (33) dan YN (24) keduanya berprofesi sebagai lady escort dan sexy dancer klub malam di Kota Surabaya.
Dari pengakuan kedua PSK mereka dipekerjakan oleh Nadia untuk melayani pria hidung belang. Tarif sekali kencan Rp 3 jutaan.
Tersangka Nadia sendiri mengakui dirinya sebagai penyedia layanan prostitusi lewat WhatsApp.
• CEO Arema FC Tanggapi Soal Keputusan Liga 1 dan Gaji: Siap Jalankan Kewajiban Pada Pemain
Sementara mucikari Dina Afriani diamankan karena tersangka telah mempekerjakan YN penari sexy dancer sebagai PSK dengan sekali kencan bertarif Rp 3 jutaan.
Operator jaringan prostitusi online ini dilakukan tersangka dari Surabaya. Setiap kali kencan dari tarif Rp 3 juta, sebesar Rp 1 juta disetorkan kepada tersangka.
"Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara," jelasnya.
Sementara barang bukti kedua kasus prostitusi online yang diamankan petugas, berupa HP untuk melakukan transaksi, uang tunai total Rp 5 juta, kondom dengan bungkus utuh dan bekas pakai, pakaian dalam serta seprei kamar hotel.
Penulis: Didik Mashudi
Editor: Heftys Suud