Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

PN Surabaya Bakal Terapkan Sidang Online Mulai Besok, Pengacara: Menarik, Tapi Efektivitasnya?

Pengadilan Negeri Surabaya akan menerapkan sidang online sebagai upaya menekan sebaran virus Corona Covid-19. Begini tanggapan pengacara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya akan mulai menerapkan sidang online  pada Senin (30/3/2020) besok.

Penerapan sidang online merupakan salah satu upaya untuk menekan angka sebaran virus Corona atau Covid-19.

Keputusan diberlakukannya sidang online, menuai tanggapan beragam di kalangan pengacara. 

Satu diantaranya yaitu Choliq Al Muhlis.

Tak Terima Disalip Zig-zag, Sopir Honda Jazz Kejar di Jalan, Malah Tabrak Mobil Parkir di Gresik

3 Wilayah di Jatim Serentak Terapkan Penutupan Jalan, Terapkan Physical Distancing Putus Covid-19

Pengacara yang akan mendampingi kliennya pada pekan ini mengaku belum tahu akan kabar tersebut. 

Ini dikarenakan dia tidak atau belum mendapat kabar dan sosialisasi adanya sidang online. Apalagi jadwal sidang di Pengadilan Negeri Surabaya sangatlah padat. 

Bagi Choliq sidang online ini cukup menarik. Sebab dengan kondisi seperti ini tidak memungkinkan untuk berinteraksi secara langsung. 

Yang menjadi pertanyaan dalam penerapan sidang online ini yaitu efektifitasnya.

CEO Arema FC Tanggapi Soal Keputusan Liga 1 dan Gaji: Siap Jalankan Kewajiban Pada Pemain

Pasien Covid -19 di RSUP dr Soedono Kota Madiun Tampak Sehat, Beredar Video Sedang Senam

Kendati demikian sebagai seorang profesional dia mengaku siap dalam situasi dan kondisi apapun. 

"Kami juga penasaran bagaimana penerapannya nanti. Apalagi dijatah hanya dua ruangan. Jadi kami lihat saja kondisi jalannya persidangan online ini besok," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, (29/3/2020). 

Namun disisi lain, dia menyambut positif atas kebijakan dari Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Polisi Tetapkan 2 Ruas Jalan di Kota Blitar Jadi Kawasan Tertib Social Distancing

Pasalnya sidang online ini merupakan upaya preventif dari pencegahan virus Corona atau Covid-19, yakni menghindari interaksi fisik secara langsung. 

Kebetulan pada Rabu, (1/4/2020) pekan depan, dia mendampingi kliennya dalam kasus narkotika dengan agenda tuntutan.

"Jadi tidak ada interaksi dengan klien kami. Yang repot nanti saat putusan dan menggunakan teleconfrence, menyikapinya itu yang jadi persoalan," terangnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved