Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

ODR Covid-19 di Kota Malang Bertambah, Pemkot akan Terapkan Physical Distancing di Tempat Ibadah

Kebijakan baru tersebut di antaranya ialah menerapkan physical distancing di tempat ibadah yang ada di Kota Malang.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKY EDGAR
Suasana pertemuan Pemkot Malang, Forkopimda, dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Balai Kota Malang pada Senin (30/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Banyaknya orang dalam risiko (ODR) virus Corona (Covid-19) di Kota Malang membuat Pemerintah Kota Malang berencana membuat kebijakan baru.

Kebijakan baru tersebut di antaranya ialah menerapkan physical distancing di tempat ibadah yang ada di Kota Malang.

Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Malang.

Water Cannon dan Damkar Kota Malang akan Semprotkan Disinfektan di Sejumlah Jalan, Tak Ada Penutupan

Felipe Americo Ungkap Kondisi Empat Penjaga Gawang Arema FC selama Libur Kompetisi Liga 1 2020

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, seusai mengadakan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Balai Kota Malang pada Senin (30/3/2020).

"Kita sekarang zona merah dan pertumbuhan ODR dari 374 sekarang sudah 400an. Kami berupaya semaksimal mungkin dengan jajaran samping untuk melakukan physical distancing," ucapnya.

Oleh karena itu, Sutiaji meminta kepada tokoh agama bisa melakukan penundaan sementara untuk kegiatan agama yang mengundang kerumunan umat.

Untuk itu, kebijakan ini akan dibuatkan Surat Edaran (SE) oleh Wali Kota Malang, Sutiaji.

Polresta Malang Kota Siap Awasi Bantuan Sosial Terdampak Covid-19, Tetap Kedepankan Peran Tugas APIP

Pasien Positif Covid-19 Kota Blitar Merupakan Pejabat Kemenag yang Ikut Pelatihan Haji di Surabaya

Dalam surat edaran tersebut nantinya akan melibatkan semua tokoh agama.

Agar nantinya ada fatwa dari semua tokoh agama untuk penerapan surat edaran tersebut.

Imbauan dan arahan ini disusun tim Satgas Covid-19 Kota Malang untuk menekan potensi penyebaran virus Corona, terlebih adanya tambahan satu positif Covid-19 di Kota Malang.

"Seperti Jumatan ini ditiadakan, tapi bisa diganti dengan salat Zuhur. Kami hanya mohon kepada masjid untuk tidak menggelarnya. Sedangkan untuk di gereja, mereka sudah tidak menggelar kegiatan ibadah bersama," pungkasnya.

Editor: Dwi Prastika

Satgas Penanganan Covid-19 Akui Ada Warga Tulungagung Positif Virus Corona di Kota Batu

Perumahan Pasien Terkonfirmasi Covid-9 di Kota Kediri Dikarantina, Warga Dilarang Keluar-Masuk

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved