Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Surabaya akan Berlakukan Pembatasan Akses Masuk, Warga Luar Kota Tetap Bisa Melintas, Ini Syaratnya!

Meskipun tak berpelat L atau ber-KTP Surabaya, warga tetap bisa masuk Kota Surabaya. Ini syaratnya!

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
Petugas dari Dishub dan Polrestabes Surabaya melakukan penyemprotan disinfektan kepada kendaraan roda 2 di fronrage road Jalan Ahmad Yani yang merupakan salah satu pintu masuk ke Kota Surabaya, Jumat (27/3/2020). Penyemprotat disinfektan itu meruapakan salah satu cara Pemkot Surabaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). 

Dia mengatakan, Pemkot Surabaya tak ingin ada multitafsir hingga menimbulkan kegaduhan dan pro kontra berlebihan di tengah masyarakat.

"Makanya poin-poin seperti ini yang kita atur," ungkap mantan Kabag Humas Pemkot itu.

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya tengah meracik formulasi penerapan yang pas untuk diterapkan dalam pembatasan sosial berskala besar itu.

Isi Lengkap Surat Edaran Wali Kota Risma Soal Corona, Ada Beberapa Kegiatan yang Harus Dihentikan

Polisi Kembali Terjunkan Water Cannon Semprotkan Disinfektan di Sudut-sudut Kota Surabaya

Prosedur itu bakal disesuaikan secara detail.

Sementara itu, Pemkot Surabaya tidak lagi menggunakan istilah karantina wilayah melainkan pembatasan sosial berskala besar.

"Ini kita evaluasi dengan peraturan pemerintah pusat. Sehingga kita ikuti, apa yang disampaikan terkait pembatasan sosial berskala besar itu kita coba membangun konsep yang di pemkot," ungkap M Fikser.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved