Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Daftar Bank Umum, Syariah, BPR dan Leasing Beri Kelonggaran Kredit Selama Wabah Corona, Cek Lengkap!

Berikut daftar lengkap bank dan leasing yang memberikan kelonggaran kredit selama wabah Corona masih belum mereda. Simak!

(Shutterstock)
Ilustrasi bank 

TRIBUNJATIM.COM - Wabah Corona memberikan dampak di dunia perbankan.

Satu di antaranya masalah pembayaran kredit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar lengkap perbankan dan perusahaan leasing yang setuju memberikan kelonggaran kredit bagi para nasabah dan debiturnya.

6 Buah dan Sayur Kaya Vitamin C Selain Jeruk, Bisa Tingkatkan Daya Tahan Tubuh Cegah Penyakit

Daftar perbankan terdiri dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR.

Adapun kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit.

Namun kelonggaran ini hanya berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak virus Corona.

Debitur yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

VIRAL Kehidupan 1 Keluarga Tinggal di Atas Pohon Takut Kena Virus Corona: Tidak Punya Kamar Pribadi

Mekanisme restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya.

Mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Pembebasan & Diskon Tarif Listrik selama Wabah Covid-19 Ditetapkan Presiden Jokowi, Simak Rinciannya

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, debitur dan nasabah hendaknya menghubungi pihak bank maupun perusahaan terkait agar terhindar dari penipuan.

"Jangan percaya info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," ujar Sekar dalam siaran resmi, Selasa (31/3/2020).

Lebih lanjut, berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan yang memberikan relaksasi kredit.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved