Virus Corona
Pembebasan & Diskon Tarif Listrik selama Wabah Covid-19 Ditetapkan Presiden Jokowi, Simak Rinciannya
Pembebasan & diskon tarif listrik selama wabah Covid-19 ditetapkan Presiden Jokowi, simak rinciannya.
TRIBUNJATIM.COM - Presiden Jokowi umumkan pembebasan dan diskon tarif listrik selama wabah virus Corona, simak rincian lengkapnya.
Pandemi Covid-19 membuat Jokowi mengambil langkah untuk memberikan pembebasan dan diskon tarif listrik.
Kebijakan ini diambil menyusul wabah virus Corona di sejumlah wilayah di Indonesia yang masih tinggi, sehingga tidak memungkinkan adanya kegiatan perekonomian.
Jokowi mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
• UPDATE CORONA di Indonesia Selasa 31 Maret, Pasien Positif Covid-19 Jadi 1528, Kematian Naik
Pembebasan tarif berlaku selama 3 bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.
"Pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
• Santunan Korban PHK saat Wabah Virus Corona, Dapat Rp1 Juta Per Bulan Per Orang selama 3 Bulan
Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga.
Diskon juga diberikan selama 3 bulan.
"Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi.
Jokowi menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona.
• 3 Sumber Penyebaran Virus Corona yang Muncul di Rumah, Simak Cara Mencegah Covid-19 Menyebar
Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, hingga relaksasi kredit.
Presiden Jokowi dalam kesempatan ini juga telah menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam mengatasi Covid-19.
"Kita telah memutuskan dalam ratas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Jokowi.
Kondisi ini dibuat setelah pemerintah menyatakan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
• Cara Daftar Nikah secara Online di simkah.kemenag.go.id, Kebijakan Kemenag selama Wabah Virus Corona
Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan penerapan PSBB tersebut merujuk pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.