Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mami Lia Halangi Polisi saat Gerebek LC 'Mantap-mantap' di Karaoke Surabaya, Endingnya Bui 12 Tahun 

Mami Lia dituntut jaksa Pengadilan Negeri Surabaya selama 12 tahun penjara lantaran dinyatakan bersalah sediakan jasa esek-esek di karaoke.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SYAMSUL ARIFIN
Suasana sidang kasus dugaan muncikari atas terdakwa Mami Lia di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani menuntut terdakwa muncikari, Mami Lia selama 12 bulan penjara.

Perempuan bernama Dwi Meliadani ini dinyatakan bersalah lantaran menyediakan jasa "mantap-mantap" di salah satu tempat karaoke di Surabaya

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah berbuat tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan," ucap JPU Indira saat persidangan online di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/4/2020). 

Kagetnya Pria Blitar Temukan Hal Aneh Tersangkut Kail Pancing, Warga Geger: Lokasi Sebelah Kuburan

Mami Lia dinyatakan jaksa terbukti memfasilitasi dua LC untuk berhubungan seksual dengan pelanggannya di dalam ruang karaoke.

Sebagai seorang mami, terdakwa bertugas mengkoordinir para LC untuk menemani para pelanggan bernyanyi. 

Namun, pada 16 Desember 2019 terdakwa telah berbuat di luar tanggung jawabnya.

Asyik Mancing di Sungai Sebelah Kuburan, Pria Blitar Lari Terbirit-birit, Sebabnya Bikin Heboh Warga

FAKTA Wanita Tabrak Pejalan Kaki di Karawaci hingga Tewas, Sempat Marahi Istri Korban, Diduga Mabuk

Dia memfasilitasi dua pelanggan untuk berhubungan seksual dengan dua LC asuhannya di ruang karaoke. 

Mami Lia ditangkap saat menghalang-halangi polisi masuk ke ruang karaoke yang di dalamnya LC asuhannya berhubungan seksual dengan pelanggan. 

"Saya hanya jaga pintu saja di room," kata Mami Lia melalui video telekonferensi dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng. 

Akal Licik Remaja Gresik Demi Top Up Game Online, Pil Koplo Dijual, Anak Jalanan-Punk Jadi Sasaran

Terdakwa mengaku hubungan seksual itu merupakan kemauan LC dengan pelanggannya.

Praktik semacam itu sebenarnya sudah dilarang manajemen karaoke.

Mami Lia menyatakan, praktik itu hanya melibatkan dirinya, LC dan pelanggan.

Aksi Bejat Polisi Gresik Cabuli Mertua 7 Kali, Fakta Isi HP Mencengangkan, Istri Geram Minta Cerai 

"Itu kemauan LC sendiri. Saya cuma antar tamu saja. Apalagi pas mereka butuh uang," katanya.

Mami Lia sempat menyarankan pelanggar agar kalau ingin berhubungan seksual dengan LC di luar jam kerja saja.

Mereka bisa berhubungan di hotel. Namun, pelanggan menolak.

Mereka pun bertransaksi dan setelah sepakat akhirnya berhubungan seksual.

"Tamu bilang nggak usah di hotel di sini saja. Anak saya mau. Saya cuma dikasih seikhlasnya sama anak saya," tandasnya. 

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved