Virus Corona di Kota Batu
Dewanti Rumpoko Siapkan Tempat Karantina Bagi Pendatang yang Masuk ke Kota Batu
Pemerintah Kota Batu telah menyiapkan lokasi karantina bagi pendatang luar Malang Raya yang datang ke Kota Batu, yakni kantor di Jalan Trunojoyo.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah saja itu sebagai sebuah kebijakan untuk menekan potensi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Batu, dan Malang Raya pada umumnya.
“Saya memerintahkan untuk tidak dilakukan selama dua minggu ke depan. Kita tidak hanya membantu pemerintah, tapi menyelamatkan saudara-saudara kita khususnya tim medis dan para medis. Kita bantu mereka bisa bekerja dengan baik, tidak ada lagi petugas medis menjadi korban. Semoga ini bisa membantu,” harap Dewanti Rumpoko.
• ODR Covid-19 di Kota Malang Bertambah, Pemkot akan Terapkan Physical Distancing di Tempat Ibadah
• Baru Jalani Tiga Laga, Arema FC Sudah Menanggung Denda Rp 100 Juta Akibat Ulah Aremania
Di Kota Batu, ada satu rumah sakit rujukan penanggunalang pasien virus Corona (Covid-19), yakni RS Karsa Husada.
Selain itu, Pemkot Batu juga telah menginstruksikan agar rumah sakit lain yang berada di Kota Batu mempersiapkan diri untuk mem-back-up.
Pemkot Batu tengah mempersiapkan mekanisme di tingkat RT maupun RW agar bisa memantau setiap orang baru yang datang ke Kota Batu.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Batu, M Chori, mengatakan, meningkatnya jumlah orang dalam risiko (ODR) Covid-19 di Kota Batu tidak lepas dari banyaknya warga yang masuk ke Kota Batu.
“Ini perlu ditingkatkan pengawasannya. Kami akan meningkatkan pengawasan di RT/RW. Pemerintah desa akan melaporkan orang baru terutaman yang datang dari daerah masuk kategori zona merah,” kata Chori.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, 14 Napi di LP Kelas II B Blitar Dibebaskan Lebih Cepat
• Pemkot Terapkan PSBB, Warga Luar Surabaya Tanpa Kepentingan Diminta Tak Masuk Kota Pahlawan
Orang baru yang datang ke Kota Batu akan diperiksa kesehatannya. Mereka yang datang dari zona merah akan melakukan isolasi selama 14 hari.
Hal itu dilakukan demi memutus potensi penularan virus Corona (Covid-19).
“ODR ini artinya orang yang tidak mengalami gangguan, tapi harus ada standar, mereka harus isolasi diri 14 hari. Belum tentu orang ini sakit, tapi juga belum tentu tidak ada gejala. Langkah amannya isolasi,” kata Chori.
Editor: Dwi Prastika