Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Penampilan Beda Drastis Roro Fitria Bebas dari Penjara, Mantap Berhijrah: Saya Bisa Menemukan Tuhan

Roro Fitria tampil beda drastis usai dinyatakan bebas dari penjara setelah 2 tahun lamanya mendekam di bui. Ia tampil berhijab dan mantap berhijrah.

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Mujib Anwar
Kolase TribunJatim.com (Sumber: TRIBUNNEWS.COM BAYU INDRA PERMANA/HERUDIN)
Roro Fitria tampil beda setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu pada Kamis (2/4/2020). 

Lebih lanjut, Asgar Sjafrie tak bisa memastikan Roro akan keluar jam berapa dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 3000 orang tahanan narkotika," ujar Asgar Sjafrie.

Roro Fitria dan ibundanya. Ibunda Roro, Raden Retno Winingsih meninggal dunia.
Roro Fitria dan ibundanya. Ibunda Roro, Raden Retno Winingsih meninggal dunia. (Tribunnews.com)

Roro Fitria sempat mengisahkan perihnya hidup di penjara. Ia yang terlihat biasa hidup mewah pun harus
merasakan rasa sakitnya mendekam di penjara.

Terlebih lagi di awal penahanannya, ia sempat tertimpa musibah ditinggal sang bunda untuk selama-lamanya.

"Berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara," ujar Roro Fitria dengan nada suara yang bergetar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

"Apalagi tempo hari saya mendapatkan musibah mama saya wafat. Amat sangat berat saya hidup di penjara," ungkapnya.

Wanita Sidoarjo Kaget Ada Pria Asing Masuk Rumah, Jeritan Tolong Bikin si Pria Kabur, Lihat Nasibnya

Akibat Wabah Virus Corona, Banyak Mahasiswa Unesa Terhambat Garap Skripsi: Penelitian Harus Terhenti

Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA)

Yakin Dirinya Bukan Pengedar, Roro Fitria Memohon PK pada Hakim

Sembari menahan air matanya yang mulai turun, Roro Fitria memohon kepada majelis hakim untuk bisa meninjau kembali kasusnya. Ia mengaku sudah cukup merasakan beratnya mendekam di tahanan.

"Saya memohon kebijaksanaan yang mulia di tingkat MA untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya. Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," tuturnya.

Roro juga menjelaskan bahwa dirinya bukanlah seorang pengedar yang harus dihukum selama empat tahun penjara. Ia mengatakan saat kejadian penangkapan itu, sabu yang ia pesan kerabatnya memang untuk dipergunakan.

"Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya bahwa memang saya terbukti bersalah memesan. Saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama mas Wawan fotografer saya," bebernya.

Roro Fitria divonis empat tahun penjara karena majelis hakim melihat Roro Fitria secara sah dan terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika. Ia pun kini mendekam di Rutan Pondok Bambu.

Al Ghazali Bakal Nikah Muda sama Alyssa Daguise, Calon Besan Ahmad Dhani & Maia Ternyata CEO Sukses

Saipul Jamil Masih Dipenjara Meski Napi Lain Bebas karena Corona, Pihak Rutan: Belum Sesuai Kriteria

Penampilan Roro Fitria saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (5/9/2019).
Penampilan Roro Fitria saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (5/9/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

September 2019 Dapat Remisi

Roro Fitria mengaku mendapat potongan masa tahanan atau remisi saat memasuki tahun kedua masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu.

Remisi selama tiga bulan tersebut Roro Fitria dapatkan tepat di hari kemerdekaan Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved