Tragedi ABG Jateng Curhat ke Ayah Diperkosa Paman, Dijawab 'Coba Saya Cek', Nasibnya Makin Memilukan
Kisah pilu dialami seorang ABG di Purbalingga, Jawa Tengah. Seorang ABG curhat diperkosa paman ke ayahnya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Kisah pilu dialami seorang ABG di Purbalingga, Jawa Tengah.
Seorang ABG curhat diperkosa paman ke ayahnya.
Namun aksi sang ayah malah menambah kemalangan ABG itu.
Peristiwa ini pun langsung ditangani kepolisian.
Simak berita selengkapnya.
• Al Ghazali Bakal Nikah Muda sama Alyssa Daguise, Calon Besan Ahmad Dhani & Maia Ternyata CEO Sukses

• Curhat Spontan Anak Mulan Jameela Soal Nasib di Sekolah, Ahmad Dhani Teriak, Safeea: Dijauhi Teman
Dilansir dari TribunBanyumas.com (grup TribunJatim.com), dua orang asal Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah tega melakukan rudakpaksa terhadap anak di bawah umur.
Lebih parahnya lagi, anak di bawah umur itu masih satu keluarga dengan kedua pelaku.
Kedua pelaku tersebut adalah RST dan TTN.
Mereka adalah paman dan ayah dari korban yang kini berusia 12 tahun.
• April, Indonesia Masuki Fase Kritis Virus Corona, Simak Penjelasan Ahli & Prakiraan Pandemi Berakhir
Saat dihadirkan di Aula Polres Purbalingga, kedua pelaku itu hanya tertunduk, Kamis (2/4/2020).
Bahkan pelaku enggan menjawab pertanyaan para awak media yang berada di Aula Polres Purbalingga.
Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafii Maulla mengatakan, awalnya korban disetubuhi oleh pamannya RST.
Korban diperkosa berulang kali oleh pamannya.
"Kejadiannya cukup lama dan berulang kali. Korban pun lupa kapan kejadiannya," tuturnya, dikutip TribunJatim.com, Jumat (3/4/2020).
• Kemarahan Istri Pasien Corona Diteror Tetangga, Berujung Ancam Bakar Rumah: Kenapa Kamu Larang Saya?
AKBP Syafii menjelaskan, korban diimingi-imingi diberi sejumlah uang setiap mau diajak berhubungan badan oleh pamannya.
"Korban dibujuk oleh pamannya akan diberi uang Rp 10 ribu atau Rp 5 ribu setiap akan diajak berhubungan badan," tutur dia.
Karena tidak kuat dengan perilaku sang paman, kata Kapolres, korban mengadu kepada ayahnya.
• BREAKING NEWS: 2 Pria Malang Ditemukan Tewas di Lapangan, Polisi Semprot Disinfektan saat Olah TKP

Nasib Malah Memilukan
Korban ditanya oleh ayahnya mengenai keperawanannya dan hingga pada akhirnya nafsu bejat dilampiaskan.
"Sang ayah bilang 'coba saya cek'. Kemudian ayahnya melakukan sendiri ke korban," tuturnya.
Dia menuturkan, hal itu dilakukan oleh sang ayah saat itu ibu korban tidak berada di rumah.
Korban pun akhirnya mengadu ke tetangga.
Oleh tetangga korban, dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Purbalingga.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016."
"Ancaman hukuman paling cepat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara," terangnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Taktik Busuk Ayah Tiri untuk Nodai Putrinya, Ancaman Santet hingga Beri Imbalan, Lihat Endingnya
Seorang ayah tiri menggunakan taktik busuk untuk menodai putrinya.
Peristiwa itu terjadi di Lampung.
Polisi berhasil mengamankan Y (37), warga asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (12/2/2020) lalu.
• Kisah Mujur ART Dinikahi Majikan karena Cinta, Hidup Berubah Pasca Suami Meninggal, Asetnya Rp 50 M
Y ditangkap polisi karena telah memperkosa anak tirinya berinisial WM (15), dan keponakannya N (14).
Y memerkosa anak tirinya sejak 2011, saat korban masih kelas dua sekolah dasar.
Perbuatan terakhir Y dilakukan pada Januari 2020 lalu saat istrinya (ibu kandung korban) tidak ada di rumah.
Y mengaku memerkosa anak tirinya, WM (15) dengan ancaman akan disantet jika melawan.
“Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain,” kata Kapolsek Pardasuka AKP Martono saat dihubungi Minggu (16/2/2020).
• Santi Nangis Memohon-mohon Lihat Kelakuan Denny Cagur Sang Suami: Udah Kesel Banget Sumpah
Selain ancaman, korban juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor.
Untuk korban N, kata Martono, pelaku Y menyetubuhi keponakannya itu pada Mei dan November 2019 lalu. Persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku Y.
Modus yang dilancarkan Y yakni merayu N dengan mengimingi memberikan uang Rp 5.000 dan Rp 10.000.
“Pelaku juga mentraktir korban N, dibelikan bakso agar korban mau menuruti kemauan pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Anak Ngadu Dirudapaksa Pamannya, Sang Ayah Justru Ikut Melampiaskan Nafsu dan Tribunjatim.com dengan judul Taktik Busuk Ayah Tiri untuk Nodai Putrinya, Ancaman Santet hingga Beri Imbalan, Lihat Endingnya.