Nasib Pilu Kepala Kampung Seusai Imbau Warga Tak Berkerumun karena Corona, Lihat Endingnya
Nasib pilu dialami oleh seorang kepala kampung karena ingatkan warganya agar tak berkerumun. Apa yang sebenarnya terjadi?
Editor:
Januar
Ilustrasi penganiayaan
Polisi kini juga masih melakukan pemeriksaan mendalam.
Korban dan saksi-saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas kepolisian terkait kasus tersebut.
"Sedang diperiksa. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Ini menjadi pembelajaran dan efek jera," ungkap Beni.
EM pun dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Ia berharap, dengan kejadian ini, masyarakat bisa mengambil pelajaran.
"Saya harap warga patuh. Jangan berkumpul-kumpul dan sebaiknya di rumah agar terhindar dari wabah Covid-19," pesan Beni.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Perdana Putra)