Virus Corona di Jawa Timur
Belum Ada Daerah di Jatim Ajukan PSBB, Khofifah Sebut Harus Penuhi 3 Syarat agar PSBB Diterapkan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa sampai hari ini belum ada daerah di Jawa Timur yang mengkomunikasikan untuk pengajuan PSBB.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa sampai hari ini belum ada daerah di Jawa Timur yang mengkomunikasikan untuk pengajuan kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran covid-19.
Sempat dikabarkan bahwa pemda di kawasan Malang Raya tengah mengajukan PSBB ke Gubernur Jawa Timur. Akan tetapi terkait kabar itu, Khofifah menyebut bahwa hal tersebut sudah dikroscek ke kepala daerahnya dan ia mengatakan bahwa pengajuan itu belum dibuat.
Bahkan suratnya juga belum masuk ke Pemprov.
• Antisipasi Khofifah Soal Kedatangan Ratusan PMI ke Jatim, Ditampung di Puspenerbal Hingga Rapid Test
• Dari 16.600 Rapid Test yang Dibagikan, Baru 6.623 Yang Digunakan, Khofifah Minta Dipercepat
• Gubernur Jatim Khofifah Siapkan Lahan Pemakaman Khusus untuk Korban Covid-19, Tujuannya ini
“Saya sudah wa ke kepala daerahnya. Tapi katanya besok baru dirapatkan,” kata Khofifah Senin (6/4/2020) petang.
Ia menyebutkan bahwa mekanisme penerapan PSBB di suatu wilayah memang tidak boleh dilakukan tanpa izin dari pusat. Dan dalam pengajuannya, ditegaskan Gubernur Khofifah bahwa saat pemerintah daerah bisa mengajukannya ke provinsi baru oleh provinsi diajukan ke Kementerian Kesehatan.
Namun dikatakan mantan Menteri Sosial ini, hal tersebut hanya bisa dilakukan jika suatu daerah memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
“Syarat utamanya seluruh forkopimda harus sepakat adanya PSBB. Kalau itu klir, sudah bisa. Kenapa forkopimda karena ini menyangkut keamanan wilayah,” kata Khofifah.
Selain itu suatu daerah yang menerapkan PSBB juga harus mampu menjamin pemenuhan kebutuhan logistik di daerahnya. Terutama bagaimana agar penyediaan logistik di daerah tidak sampai kekurangan.
“Misalnya pemenuhan logistik terkonfirmasi akan dibeli online oleh warga, titik titiknya dimana. Kemudian juga layanan kesehatannya juga harus dihitung betul,” kata Khofifah.
Oleh sebab itu bagi daerah yang akan mengajukan PSBB harus menghitung juga ketersediaan layanan kesehatannya. Mereka diminta untuk memberikan hitungan prediksi kesiapan melayani pasien hingga jumlah maksimum sesuai dengan algoritma yang dimiliki.
“Kalau nanti forkopimda dan seluruh jajaran sudah firm, maka mereka boleh untjk mengajukan ke Kemenkes terkait adanya PSBB,” pungkas Khofifah.
Penulis : Fatimatuz Zahroh
Editor : Sudarma Adi