Virus Corona di Kota Batu
Hotel Bintang Lima Golden Tulip Holland Resort Batu Tutup Sementara di Tengah Pandemi Covid-19
Hotel bintang lima di Kota Batu, Golden Tulip Holland Resort, akhirnya tutup untuk sementara waktu, untuk cegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Hotel bintang lima di Kota Batu, Golden Tulip Holland Resort, akhirnya tutup untuk sementara waktu mulai Senin (6/4/2020).
Golden Tulip Holland Resort Batu baru menutup operasional sepekan setelah keluarnya surat edaran (SE) Wali Kota Batu bernomor 556/1667/422.103/2020 dan ditandatangani pada 31 Maret 2020.
Marketing Communication Golden Tulip Holland Resort Batu, Fanidia Larasari, menjelaskan, pekan lalu Golden Tulip Holland Resort Batu masih beroperasi.
• Harga Apel Kota Batu Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Per Kg Berkisar Rp 10 Ribu-Rp 15 Ribu
• UPDATE CORONA di Jawa Timur Senin 6 April 2020, Kabupaten Trenggalek Masuk Zona Merah Covid-19
Alasannya, pihak Golden Tulip Holland Resort Batu belum mendapatkan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Batu.
“Per hari ini kami sudah menerima surat dan menutup pengoperasian hotel per hari ini,” terang Fanidia Larasari, Senin (6/4/2020).
Dikatakan Fani, ada tamu di Golden Tulip Holland Resort Batu saat ini.
Mereka memilih untuk tinggal di hotel selama diberlakukannya imbauan physical distancing.
“Kalau pagi mereka berjemur. Mereka memang memilih untuk tinggal di hotel,” ujarnya.
• Dewanti Rumpoko Siapkan Tempat Karantina Bagi Pendatang yang Masuk ke Kota Batu
• Petugas Periksa Ketat Orang yang akan Masuk ke Kota Batu, Cek Suhu Tubuh hingga Tekanan Darah
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, meminta agar semua pihak menyesuaikan diri terhadap surat edaran yang telah ia keluarkan.
Mengomentari soal Golden Tulip Holland Resort Batu, Dewanti Rumpoko mengaku sudah mengetahui kabar masih beroperasinya tempat tersebut di tengah wabah virus Corona (Covid-19).
“Jadi memang ada tamu yang tampaknya sudah di hotel sebelum surat edaran keluar. Tapi sekarang sudah tidak boleh menerim tamu,” kata Dewanti Rumpoko, Senin (6/4/2020).
Isi surat edaran tersebut meminta menghentikan sementara aktivitas tempat wisata dan hiburan seperti wisata alam, wisata buatan, bioskop, permainan ketangkasan, hiburan malam, tempat olahraga, warung internet, dan panti pijat.
• Pemkot Malang Terima Bantuan APD dan Hand Sanitizer, Akan Diberikan pada Tenaga Medis dan Masyarakat
• Polres Blitar Kota Bagikan 200 Paket Sembako ke Warga Terdampak Wabah Virus Corona
"Sampai 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tulis surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko itu.
Kegiatan jasa usaha, kuliner maupun restoran diperbolehkan buka, namun dengan batasan waktu.