Virus Corona di Kota Batu
Dewanti Rumpoko Siapkan Tempat Karantina Bagi Pendatang yang Masuk ke Kota Batu
Pemerintah Kota Batu telah menyiapkan lokasi karantina bagi pendatang luar Malang Raya yang datang ke Kota Batu, yakni kantor di Jalan Trunojoyo.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Pemerintah Kota Batu telah menyiapkan lokasi karantina bagi pendatang luar Malang Raya yang datang ke Kota Batu.
Lokasinya berada di Bima Sakti atau kantor UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak di Jalan Trunojoyo No 93, Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, mengatakan, kapasitas di tempat karantina itu bisa menampung sekitar 200 orang.
Di sana juga telah disediakan tempat tidur dan fasilitas penunjang lainnya.
• 9 Mal di Kota Malang dan Kota Batu Tutup Sementara Gegara Corona, Hampir 4000 Karyawan Dirumahkan
• Virus Corona Mewabah, Ponpes An-Nur 1 Malang Izinkan Santrinya Pulang, Sudah sejak Pekan Lalu
“Kami berdoa, tempat karantina itu tidak terisi, juga rumah sakit yang disediakan tidak terisi, tapi kami menyiapkan itu semua,” kata Dewanti Rumpoko di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Kamis (2/4/2020).
Tempat penampungan itu disiapkan bagi warga yang baru datang ke Kota Batu, terutama yang berasal dari zona merah virus Corona (Covid-19).
Setiap orang yang ditampung di situ akan menjalani karantina selama 14 hari.
Setelah itu, bisa kembali ke rumah masing-masing jika kondisinya memungkinkan.
Di sisi lain, Dewanti Rumpoko juga menjelaskan kalau kegiatan kegamaan di Kota Batu untuk sementara dilakukan di rumah saja.
Keputusan itu diambil setelah Dewanti Rumpoko bertemu dengan Wali Kota Malang, Sutiaji, dan Bupati Malang, Sanusi.
Pada Kamis (2/4/2020) pagi, Dewanti Rumpoko bersama para tokoh agama, Danrem 083/BDJ Kolonel Inf Zainuddin dan Forkopimda Batu mengadakan rapat koordinasi.
• HOAKS 5 Warga Kampung Malang Surabaya Positif Covid-19, Kapolsek Tegalsari: Itu Digigit Anjing
• 68 Persen Tenaga Medis di Kota Malang Drop, Wali Kota Sutiaji Ajak Masyarakat Tak Sepelekan Covid-19
Dari rapat itu, disepakati kegiatan keagamaan yang mengumpulkan sejumlah massa dipindahkan ke rumah untuk sementara waktu.
“Saya sejak tadi malam sudah berdoa macam-macam agar saya bisa mengambil satu keputusan, dan karena Kota Batu termasuk Malang Raya berada di zona merah, sudah jelas MUI mengatakan bahwa ketika zona merah wajib hukumnya untuk tidak diadakan pertemuan skala besar lebih dari 30 orang,” kata Dewanti Rumpoko.
Imbauan itu juga berlaku bagi seluruh pemeluk agama.