Virus Corona di Indonesia
Mahfud MD Blak-blakan Bahas Sosok di Balik Usulan Koruptor Bebas karena Corona: Tidak Menggebu-gebu
Menteri Mahfud MD bicara tentang sosok di balik usulan napi koruptor bebas karena pandemi virus Corona.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Selain faktor ruang tahanan, Mahfud juga menyinggung betapa sulitnya menjaring para koruptor.
"Tapi kalau korupsi memang kita itu memburu koruptor susah sekali, jadi menurut saya enggak usah mengubah PP hanya karena Corona untuk melepas ini (napi koruptor) dulu," katanya.
Kemudian, presenter acara kembali mempertanyakan kepada Mahfud siapa sebenarnya sosok yang menyampaikan aspirasi soal pembebasan koruptor kepada Yasonna.
"Siapa sih yang menyampaikan aspirasi ke Pak Yasonna?" tanyanya kepada Mahfud.
• Tutorial Mudah Klaim Token Listrik Gratis PLN Lewat WhatsApp (WA), Bisa Dilakukan Mulai Hari Ini
Mahfud mengakui mengetahui siapa-siapa saja yang mengusulkan hal tersebut.
"Banyak, sejak tahun 2015 itu sudah muncul, pakar-pakar juga banyak yang bisa disebut kalau saya mau, yang memang menginginkan," jawab Mahfud.
"Bisa dilacak saja, di media sosial, bahkan ada yang terang-terangan juga," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum, dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
• Cara Beda Makan Malam Maia, El & Dul karena Pandemi Corona, Terkuak 1 Larangan, Istri Irwan: Takut
Terbaru, dilansir dari Kompas.com, Yasonna Laoly memberikan klarifikasi.
Yasonna mengatakan, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020).
• Tragedi Pria Ditembak Mati saat Pandemi Corona, Serang Polisi hingga Ngamuk Ditegur Tak Pakai Masker