Virus Corona di Indonesia
Mahfud MD Blak-blakan Bahas Sosok di Balik Usulan Koruptor Bebas karena Corona: Tidak Menggebu-gebu
Menteri Mahfud MD bicara tentang sosok di balik usulan napi koruptor bebas karena pandemi virus Corona.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Yasonna menjelaskan, kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena daya imunitas tubuh yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.
Berdasarkan data Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan mencatat ada 90 orang napi kasus korupsi yang berusia lanjut.
Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya per 31 Desember 2020 mendatang, jumlahnya tinggal 64 orang.
Dari 64 nama tersebut, klaim Yasonna, hanya ada nama pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang menjadi perhatian.
"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," kata Yasonna.
Artikel telah tayang di TribunWow dengan judul Kata Mahfud MD soal Sosok di Balik Usulan Koruptor Bebas: Banyak yang Bisa Disebut kalau Saya Mau dan Kompas.com dengan judul Yasonna Klarifikasi Usul Pembebasan Napi Korupsi, OC Kaligis dan Jero Wacik Tetap Berpeluang Bebas.