Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Pelayanan Dokumen Kependudukan di Dispendukcapil Kabupaten Malang Bisa Diakses secara Online

Sri Meicharini menerangkan, masyarakat dapat mengakses laman Dispendukcapil Kabupaten Malang untuk kepengurusan dokumen.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM/DISPENDUKCAPIL KABUPATEN MALANG
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, Sri Meicharini, menunjukkan laman Dispendukcapil Kabupaten Malang di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang, Senin (6/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tetap layani masyarakat dalam kepengurusan dokumen kependudukan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang menerapkan sistem pelayanan online.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, Sri Meicharini menerangkan, masyarakat dapat mengakses laman http://sipeduli.malangkab.go.id/

Sistem pelayanan online dilakukan agar tetap bisa memberikan pelayanan secara aman di tengah pandemi Covid-19. Sehingga kerumunan pelayanan di kantor Dispendukcapil dapat diminimalisir.

UPDATE CORONA di Kabupaten Malang Senin 6 April, Ada Tambahan 2 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Wali Kota Batu dan Wakilnya Sepakat Donasikan 100 Persen Gaji untuk Menanggulangi Dampak Corona

Saat ini, Dispendukcapil Kabupaten Malang hanya melayani pelayanan dokumen kependudukan secara online dan via WhatsApp. Kebijakan itu diterapkan hingga 21 April 2020.

"Ada empat permohon pengurusan dokumen kependudukan. Yakni KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. Sementara masih empat pelayanan itu. Nanti akan ditambah lagi," beber Sri Meicharini ketika dikonfirmasi, Senin (6/4/2020).

Wanita yang akrab disapa Rini itu mengatakan, cara pengurusan dokumen kependudukan secara online mudah dilakukan.

Setelah mengujungi laman www.sipeduli.malangkab.go.id, pemohon harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

Angin Puting Beliung Terjang Malang, Ratusan Rumah di Desa Jabung Alami Kerusakan

Pemkot Blitar Beri Bantuan Sembako untuk 13.920 Warga Terdampak Wabah Virus Corona

Pemohon bisa mengisi data identitas yang tercantum dalam data laman. Serta wajib menyertakan alamat email dan membuat password atau kata sandi.

Setelah mendaftar, pemohon bisa memilih salah satu dari empat layanan yang diberikan.

Apabila sudah memilih layanan yang diinginkan, pemohon lalu mengisi data dan berkas yang dipersyaratkan.

Ada kolom-kolom unggahan yang harus dilengkapi oleh pemohon.

"Contohnya, perpanjangan KTP pemohon diwajibkan mengunggah foto KTP yang dimiliki saat ini," tutur Rini.

Pemkot Malang Terima Bantuan APD dan Hand Sanitizer, Akan Diberikan pada Tenaga Medis dan Masyarakat

Harga Apel Kota Batu Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Per Kg Berkisar Rp 10 Ribu-Rp 15 Ribu

Rini menambahkan, setelah melakukan pengunggahan foto, pemohon akan mendapat pemberitahuan via email.

Setelah itu, lanjut Rini, pemohon akan diberi tahu tanggal pengambilannya melalui kiriman email. Durasinya adalah 10 hari kerja.

"Pemberitahuan via email. Tapi pengambilan harus di kantor (Dispendukcapil Kabupaten Malang)," ungkap Rini.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved