Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

VIRAL Wanita Diduga Terinfeksi Corona Diborgol di Kereta, Tolak Pakai Masker dan Ludahi Banyak Orang

Video seorang wanita diduga terinfeksi virus Corona diborgol lantaran menolak disuruh pakai masker saat naik kereta viral di media sosial.

Editor: Pipin Tri Anjani
Kolase/Daily Mail & Australian News
Wanita diduga positif corona diringkus karena ludahi banyak orang di gerbong kereta. 

Di luar dugaan, ternyata polisi juga diludahi begitu mereka memasuki gerbong.

Polisi pun langsung melompat mundur demi hindari cipratan ludah. 

Mereka sempat syok melihat wanita dengan gelagat liar ini.

Tak sekadar masinis, akhirnya petugas berseragam Alat Pelindung Diri / APD lengkap berdatangan datang mendekat tempat duduknya. 

Niat Puasa Nisfu Syaban, Dilengkapi Doa dan Amalan yang Bisa Dilakukan, Jatuh Pada 8 April 2020

Surat Edaran Kemenag Soal Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Bagaimana Nasib Tarawih & Bukber?

Tak ada ampun, Juengthanasomboon diborgol di tempat duduknya.

Wanita ini meronta-ronta menolak dan sempat melawan.

Tapi karena membuat panik, ia pun tak berdaya setelah dipaksa turun dari gerbong kereta dan diamankan.

Perempuan itu kemudian digelandang keluar dari kereta, di mana dia segera dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapat pemeriksaan.

Kepala Stasiun Nong Sun, Ake Yungponkwan, mengatakan mereka diberi tahu rumah sakit bahwa Juengthanasomboon mengalami gejala virus Corona.

Salah satu yang kentara adalah suhu tubuhnya mencapai 37,9 derajat Celsius.

Sementara suhu normal manusia adalah 36,5-37,5 derajat Celsius.

"Pihak rumah sakit memberi tahu kami bahwa perempuan itu berada dalam observasi karena dia mengalami demam dan berisiko menularkannya," ujar Yungponkwan.

Sebagai langkah pencegahan, Yungponkwan menyatakan gerbong tempat Juengthanasomboon duduk segera disemprot disinfektan.

Perempuan itu kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan publik di Distrik Non Soong, Nakhon Ratchasima, dan menjalani karantina selama 14 hari.

Menaiki kereta atau kereta bawah tanah tanpa mengenakan masker merupakan perbuatan ilegal berdasarkan UU darurat untuk mencegah Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved