Berita Populer
Asmara Mama Muda Berakhir Miris, Jatuh Cinta ke 'Polisi' Tapi Ditipu, Foto Tanpa Baju Terancam Viral
Kemalangannya dimulai saat sang mama muda jatuh cinta kepada pria yang ngaku polisi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Asmara mama muda di Sumatera Barat berakhir miris.
Kemalangannya dimulai saat sang mama muda jatuh cinta kepada pria yang ngaku polisi.
Endingnya, si mama muda ditipu.
Foto-foto tanpa baju mama muda itu pun terancam viral.
Polisi lalu turun tangan.
Simak berita selengkapnya.
• VIRAL Isi Media Asing Sorot Tajam Kebijakan Pemerintah Indonesia Tangani Corona: Akhirnya Dipaksa

• Aurel-Azriel Terdiam Lama Ditanya Arti Krisdayanti, Putra Anang Bahas yang Diajarkan Ashanty: Hormat
Dilansir dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), mama muda itu berinisial RR (29) asal Solok Selatan, Sumatera Barat.
Ia mengaku telah diperas oleh pacarnya sendiri M (32) warga Pesisir Selatan, sebesar Rp 42 juta.
Pelaku memeras korban dengan cara mengancam akan menyebarkan foto bugil korban kepada orang lain jika uang yang diminta tak diberikan.
• Jawaban Mengejutkan Betrand Peto & Thalia Ditanya Ruben Onsu ‘Punya Adik Lagi’, Sarwendah Terbahak
Awal Perkenalan

• Kabar Terbaru Galih Ginanjar di Penjara, Kini Sudah Tak Ada yang Jenguk, Suami Barbie Tak Khawatir
Kasat Reskrim Polres Solok Iptu M Arvi mengatakan, pelaku dan korban ini berkenalan dari media sosial Facebook pada September 2019.
Kepada korban, kata Arvi, pelaku mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Brigadir.
Sementara korban sebagai pedagang online.
"Tersangka kenal korban melalui media sosial Facebook. Saat itu, tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat brigadir," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Setelah beberapa lama berkenalan dengan korban, sambung Arvi, tersangka akhirnya mengaku bukan sebagai polisi.
• Kelakuan Tak Biasa Aburizal Bakrie Demi Cucunya di Rumah Mewah Nia Ramadhani, Ardi Bakrie: Lihat Tuh
Tersangka Pelaku Dapatkan Foto Tanpa Baju Korban

• Malam Nisfu Syaban Jatuh Hari ini Rabu 8 April, Inilah Niat Puasa, Doa, Amalan & Fadhilah Keutamaan
Setelah kenal di media sosial Facebook, korban dan tersangka berkomunikasi lewat telepon dan WhatsApp.
Arvi mengatakan, pelaku mendapatakan foto bugil korban saat mereka melakukan percakapan melalui video call.
Bahkan, korban sampai melakukan video call dengan keadaan telanjang.
"Tersangka memanfaatkan itu dengan merekamnya, sehingga memiliki foto syur korban," kata Arvi, dikutip TribunJatim.com, Rabu (8/4/2020).
• Kisah Penggerebakan Rumah Koruptor, Pintu Rahasia Dibuka Polisi: Gunung Emas & Rp 525 T Berserakan
Tersangka Mulai Memberi Ancaman

Setelah itu pada Januari 2020, tersangka M mulai melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang ke korban.
"Pemerasan pertama dilakukan sekitar Januari 2020 dan kemudian berlanjut hingga total Rp 42 juta," kata Arvi.
Tersangka memeras korban dengan cara mengancam akan menyebarkan foto bugil korban kepada orang lain jika uang yang diminta tak diberikan.
• Beda Jawaban Kaesang dan Gibran saat Jan Ethes Dibanding-bandingkan, Nama Selvi Ananda Ikut Disebut
Si Mama Muda Lapor Polisi
Tak tahan terus diperas oleh M, RR pun akhirnya melaporkan pacarnya tersebut ke polisi.
Mama muda itu melaporkan pacarnya ke polisi pada 28 Maret 2020 ke Polres Solok Selatan.
• Perubahan Lucinta Luna Dibocorkan Petugas, Ada Hobi Baru di Penjara, Abash Pacarnya Terus Merindu
Tersangka Ditangkap

• Jatuhkan Bedak Nagita Slavina, Raffi Ahmad Mohon Ampun, Gigi: Ganti Beliin Aku Tas Sama Sepatu
Dikutip dari TribunPadang.com via Kompas.com, setelah mendapat laporan dari korban, tersangka pun kemudian dipancing untuk menemui korban di Muara Labuh, Senin (30/3/2020).
Pelaku saat itu meminta sepeda motor dengan korban.
Saat dipancing, korban sempat melarikan diri.
Namun, pelaku berhasil melarikan diri saat akan bertemu.
Setelah dilakukan pengejaran pelaku akhirnya didapatkan di Lubuk Selasih, Kabupaten Solok.
"Saat itu petugas menangkapnya. Tersangka sempat melarikan diri, namun di Kabupaten Solok berhasil kita tangkap," kata Arvi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
• 3 Daerah di Jatim Masih Bertahan Zona Hijau Corona, Begini Analisa Ketua Rumpun Kuratif Covid-19
• Asmara Sedarah Kakak-Adik di Sulawesi Terbongkar, Warga Pergoki Berhubungan Suami Istri: Dekat Sumur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Ibu Muda di Solok Selatan di Peras Rp 42 Juta oleh Pacarnya, Ancam Sebar Foto Bugil hingga Ditangkap Polisi".