Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Cara Dapat Insentif dari Pemerintah Bagi Karyawan Korban PHK dan Dirumahkan Imbas Covid-19

Simak cara dapat insentif dari pemerintah bagi karyawan korban PHK dan dirumahkan imbas Covid-19 atau virus Corona.

Editor: Alga W
IRNA via TrbunCirebon
Simak cara dapat insentif dari pemerintah bagi karyawan korban PHK dan dirumahkan imbas Covid-19 atau virus Corona 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah akan memberikan insentif melalui program Kartu Pra Kerja bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK dan dirumahkan tanpa upah akibat dari wabah virus Corona.

Untuk mendapatkan insentif, para pekerja diminta untuk mendaftarkan diri dalam pendaftaran tahap kedua melalui sebuah tautan.

"Pendataan tahap kedua ini hanya dapat dilakukan melalui bit.ly/pekerjaterdampakcovid19-2," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dikonfirmasi pada Rabu (8/4/2020).

Tampilan Google Forms akan muncul saat tautan di atas diklik.

Pemerintah Beri BLT Rp600 Ribu ke Warga yang Terdampak Wabah Covid-19, Ada Syarat dan Ketentuannya

Dalam tampilan yang muncul, Dinas Tenaga Kerja melarang pekerja yang sudah mendaftar pada tahap pertama, yakni pada 2-4 April 2020, untuk mendaftar kembali.

Sementara pekerja yang belum mendaftar pada tahap pertama dipersilakan mengklik kolom 'next'.

Kisah Video Call Terakhir Pasien Corona, Istri Syok Lihat Nafasnya Tersengal, Si Wanita: Saya Hancur

Setelah itu, Google Forms akan menampilkan sejumlah daftar yang harus diisi.

Pekerja diwajibkan mengisi seluruh daftar isian, mulai dari nama perusahaan, identitas pekerja, hingga status di-PHK atau dirumahkan.

Formulir ini tidak dikhususkan untuk pekerja ber-KTP DKI Jakarta dan bekerja di Jakarta.

Formulir ini juga bisa diisi oleh pekerja dengan KTP non-DKI dan pekerja yang bekerja di luar Jakarta.

VIRAL Surat Soal Virus Corona yang Ditulis Cinta Laura, Sebut Punya Tujuan Baik: 1 Hal yang Penting

Setelah semua daftar diisi, silakan klik 'submit'.

Dinas Tenaga Kerja DKI memperbolehkan para pekerja KTP non-DKI untuk mendaftar karena pendataan ini untuk program Kartu Pra Kerja milik pemerintah pusat, bukan program Pemprov DKI.

Dinas Tenaga Kerja DKI hanya bertugas mendata para pekerja dan menyerahkan data tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"(KTP di luar DKI) tetap diterima dan dikirim ke Kementerian," kata Andri.

VIRAL Isi Media Asing Sorot Tajam Kebijakan Pemerintah Indonesia Tangani Corona: Akhirnya Dipaksa

Berdasarkan pendaftaran tahap pertama, ada 162.416 pekerja yang telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah sebagai imbas Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved