Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Cara Dapat Insentif dari Pemerintah Bagi Karyawan Korban PHK dan Dirumahkan Imbas Covid-19

Simak cara dapat insentif dari pemerintah bagi karyawan korban PHK dan dirumahkan imbas Covid-19 atau virus Corona.

Editor: Alga W
IRNA via TrbunCirebon
Simak cara dapat insentif dari pemerintah bagi karyawan korban PHK dan dirumahkan imbas Covid-19 atau virus Corona 

Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.

Kartu Pra Kerja adalah program pemerintah pusat berupa pemberian pelatihan kerja dan insentif.

Peluncuran program ini dipercepat demi mengantisipasi para pekerja yang di-PHK selama wabah Covid-19.

Download Lagu MP3 Sayyidah Aisyah Istri Rasulullah Yusuf Subhan versi Lirik Lagu Arahan Buya Yahya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, peserta program Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp3.550.000.

Rinciannya, biaya bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000.

Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak 1 kali.

Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal 1 kali pelatihan.

Download Drama Korea The World of the Married Sub Indo Episode 1-4 On Going, Streaming di Sini

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Kena PHK dan Dirumahkan karena Imbas Covid-19? Ini Cara Daftar untuk Dapat Insentif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved