Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Kota Blitar

Dampak Covid-19 di Kota Blitar, 497 Pekerja Dirumahkan dan 15 Karyawan Kena PHK

497 pekerja diliburkan atau dirumahkan sementara dan 15 pekerja kena PHK akibat dampak pandemi virus Corona atau Covid-1 di Kota Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/SAMSUL HADI
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono. 

"Mereka (para TKI yang kontraknya habis) masuk pengangguran dan para pencari kerja," katanya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar sedang mendata karyawan perusahaan yang terkena kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Pendataan itu instruksi dari Disnaker Provinsi Jatim untuk menindaklanjuti surat dari Kemenaker dan Kemenko Perekonomian. Ada 150 perusahaan yang dikirim surat untuk melaporkan kondisi pekerjanya ke Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar. (sha/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved