Virus Corona di Kota Blitar
Dampak Covid-19 di Kota Blitar, 497 Pekerja Dirumahkan dan 15 Karyawan Kena PHK
497 pekerja diliburkan atau dirumahkan sementara dan 15 pekerja kena PHK akibat dampak pandemi virus Corona atau Covid-1 di Kota Blitar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/SAMSUL HADI
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono.
"Mereka (para TKI yang kontraknya habis) masuk pengangguran dan para pencari kerja," katanya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar sedang mendata karyawan perusahaan yang terkena kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.
Pendataan itu instruksi dari Disnaker Provinsi Jatim untuk menindaklanjuti surat dari Kemenaker dan Kemenko Perekonomian. Ada 150 perusahaan yang dikirim surat untuk melaporkan kondisi pekerjanya ke Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar. (sha/Tribunjatim.com)
Halaman 2 dari 2