Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Corona Mewabah, Jasa Raharja Bebaskan Denda Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Apresiasi Samsat Jawa Timur, Jasa Raharja ikut beri kebebasan denda biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di tengah Corona.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Hefty Suud
SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra (kanan), Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho (empat dari kanan), Kepala Jasa Raharja Kota Surabaya, I Wayan Pica (tengah) dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat (empat dari kiri) saat launching layanan masyarakat TACS milik Satlantas di Polrestabes Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jasa Raharja mendukung langkah Samsat Jawa Timur (Jatim) memberikan stimulus penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tengah wabah Corona (Covid-19)

Jasa Rahaharja pun turut berkontribusi dengan membebaskan denda biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Itu mengikuti kalau orang tiap tahun telat bayar ya otomatis ada denda juga di asuransinya. Cuma karena adanya Covid-19 ini maka kami mengkuti juga pembebasan denda itu," kata Herry Setiawan,  Kasubag Humas Jasa Rahaharja dihubungi, Rabu (7/4/2020).

Video Terakhir Glenn Fredly Nyanyi Sambil Tahan Sakit Kepala Luar Biasa, Anji hingga Rossa Nangis

Aurel-Azriel Terdiam Lama Ditanya Arti Krisdayanti, Putra Anang Bahas yang Diajarkan Ashanty: Hormat

Herry menjelaskan penghapusan denda SWDKLLJ itu, juga berlaku bagi semua jenis kendraan. Mulai kendaraan roda dua dan roda empat bisa mendapatkan kebijakan ini.

"Semua mau jenis kendaran apapun kalau ada denda di SWDKLLJ, kami bebaskan," terang dia.

SWDKLLJ adalah sumbangan wajib bagi pemilik kendaraan yang bisa dimanfaatkan untuk mengalihkan risiko kerugian pihak ketiga ketika terjadi kecelakaan di jalan.

Permintaan Tulus Aurel Hermansyah ke Anang-Krisdayanti Jika Ia Nikah, Raul Lemos Disinggung

Cara Aneh Mbah Kamar Terapi Pasien Pakai Pijat Sambal, Berawal dari Bisikan, Laris Saat Corona

"Pihak ketiga itu maksudnya orang yang ditabrak waktu kecelakaan," jelas Herry.

Besarnya tarif SWDKLLJ setiap kendaraan juga berbeda-beda. Tarif itu, ditentukan tergantung dari tipe kendaraan. 

"Untuk motor 50 cc sampai dengan 250 cc akan dikenakan tarif Rp 35 ribu per tahun. Untuk mobil pun juga sama ditentukan dari kapasitas cc," ujar dia.

Universitas Ciputra Surabaya Produksi Ratusan Face Shield untuk Tenaga Medis

Dikesempatan itu, Herry juga berpesan kepada masyarakat yang sempat mengalami keterlambatan pembayaran kendaraan dapat memanfaatkan momentum ini.

"Ayo yang kemarin bayar pajaknya telat mumpung ada kebijakan ini segera diurus ya," pungkas dia  

Penulis: Tony Hermawan

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved