Virus Corona di Jawa Timur
117 Warga Terdampak Corona di Jatim yang Sudah Dapat Relaksasi Kredit, Jumlagnya Rp 34,7 Miliar
Sebanyak 117 debitur warga terdampak virus Corona atau Covid-19 di Jawa Timur sudah mendapatkan relaksasi kredit dari pemerintah.
Penulis: Fathia Yasmin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 117 debitur warga terdampak virus Corona atau Covid-19 di Jawa Timur sudah mendapatkan relaksasi kredit dari pemerintah.
Dari data OJK Regional Jawa Timur, per hari ini, Jumat (10/4/2020), sudah ada sebanyak 364 debitur dengan nilai di bawah Rp 10 miliar yang mengajukan relaksasi kredit karena usahanya terdampak virusvirus Corona atau Covid-19.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Bambang Muktiriyadi, Kepala OJK Regional IV Jatim dalam konferensi pers di Gedung Grahadi, petang ini.
Ia mengatakan OJK sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jatim yang memiliki 64 anggota perusahaan pembiayaan.
“Kami sampaikan bahwa dalam rangka menahan dampak ekonomi OJK telah mengeluarkan POJK No 11/POJK.03/2020 yang intinya memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terdampak, dan implementasinya sudah mulai kami terapkan di Jawa Timur,” terang Bambang.
• Pria Blitar Kaget saat Polisi Mencegat di Jalanan Dini Hari, Tak Berkutik Ada Plastik Kecil di Helm
• Penanganan Covid-19, Wali Kota Surabaya Risma Distribusikan APD ke Rumah Sakit Se Surabaya
• UPDATE CORONA di Banyuwangi Jumat 10 April, Pasien Positif Corona Banyuwangi Bertambah 2 Orang
Cakupan relaksasi kredit yang diberikan tepatnya disampaikan Bambang adalah program relaksasi yang diberikan pada debitur yang ada di perusahaan pembiayaan. Saat ini total ada sebanyak 64 perusahaan anggota APPI di Jatim yang semuanya sudah menyatakan berkomitmen untuk mendukung impeletasi POJK tersebut.
Untuk berapa warga Jatim yang sudah mengajukan relaksasi kredit, dikatakan Bambang saat ini datanya masih dinamis seiring dengan banyaknya permintaan restrukturisasi kredit dari debitur.
“Saat ini sudah ada 364 debitur yang sudah mengajukan relaksasi kredit, dan sudah ada 117 yang sudah dapat, besarannya Rp 34,7 miliar,” tegasnya.
Dari relaksasi kredit yang diberikan, jenisnya ada bermacam-macam bergantung dari perusahaan pembiayaan masing-masing.
Bentuknya mulai grace period tiga sampai enam bulan, diperingan untuk membayar bunga saja dalam waktu enam bulan, kemudian juga dalam bentuk penundaan pembayaran sebagain angsuran, serta bisa juga dalam bentuk perpanjangan waktu dengan menurunkan biaya angsuran.
“Kami OJK dan APPI di Jatim berkomitmen untuk mendukung spirit POJK yang telah dikeluarkan. Pada intinya POJK ini untuk meringankan beban dari debitur atau masyarakat yang terdampak,” tegasnya.
Terkait siapa saya yang bisa mendapatkan relaksasi kredit dikatakan Bambang sesuai dengan aturan POJK mereka yang berhak menerima adalah mereka yang usahanya terdampak covid-19. Jikalaupun mereka memiliki kredit, besarannya harus di bawah Rp 10 miliar.
“Mereka yang masuk kategori terdampak Yaitu yang usahanya bahan bakunya dari Cina dan distop lalu tutup maka itu masuk terdampak. Lalu juga yang termasuk adalah para ojek online. Tapi pada prakteknya assessment dilakukan bank, tapi yang terdampak harus yang memang terdampak setelah Corona ya, bukan yang sudah macet duluan,” tegasnya.
Bentuk keringanan yang tepat apakah keringanan angsuran atau penambahan waktu angsuran hal itu dibicarakan oleh bank dan debitur. Bentuk relaksasi ini paling lama diberlakukan selama setahun akan tetapi bisa diperpanjang kalau memang dibutuhkan. (Fatimatuz Zahroh/Tribunjatim.com)