Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Tuban

Tuban Berstatus Zona Merah Covid-19, Pemkab Dirikan Posko Pemantauan di Tiga Perbatasan

Pembentukan posko merupakan tindak lanjut penetapan status zona merah Kabupaten Tuban atas sebaran Covid-19.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Pemkab Tuban mendirikan tiga posko pemantauan mudik dan kewaspadaan virus Corona atau Covid-19, Minggu (12/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemkab Tuban mendirikan tiga posko pemantauan mudik dan kewaspadaan virus Corona atau Covid-19.

Tiga posko itu dibuat di perbatasan Tuban, di antaranya perbatasan Tuban-Rembang di Kecamatan Bancar, perbatasan Tuban-Bojonegoro di Kecamatan Soko, dan perbatasan Tuban-Lamongan di Kecamatan Widang.

Pembentukan posko merupakan tindak lanjut penetapan status zona merah Kabupaten Tuban atas sebaran Covid-19, sebagaimana yang dirilis Pemprov Jatim, ada dua warga Tuban yang dinyatakan positif Covid-19.

Penjahit Baju di Tuban Banting Setir Produksi Masker Gara-gara Sepi Pesanan, Dampak Pandemi Corona

10 Ribu Pemudik Serbu Lamongan, Gubernur Jatim Minta Tiap Desa Sediakan Ruang Observasi Virus Corona

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Gunadi, mengatakan, petugas yang berjaga di posko terdiri dari personel Dinas Perhubungan, polisi, TNI dan tenaga medis dari Dinas Kesehatan Tuban.

Pemeriksaan kendaraan dilakukan secara selektif oleh petugas yang berjaga.

Sesuai dengan SOP, penumpang kendaraan tujuan Tuban akan diperiksa suhu tubuhnya dengan thermal gun.

"Penumpang kendaraan yang masuk Tuban akan dicek suhu tubuhnya, ini sebagai upaya pencegahan Covid-19. Jumat kemarin kita operasikan," ujarnya, Minggu (12/4/2020).

Dijelaskannya, jika suhu normal atau di bawah 38 derajat celsius, maka penumpang tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

PDP Corona Meninggal di Bojonegoro Positif Covid-19, Pemkab Langsung Tracking Orang Terdekat Pasien

7 Aturan PHRI Tuban Bagi Restoran dan Rumah Makan Saat Pandemi Corona, Mulai Jarak Kursi-Soal Dapur

Namun jika suhu tubuh penumpang 38 derajat celcius atau lebih, maka akan dilaksanakan pemeriksaan lanjutan di Puskesmas terdekat.

"Bagi yang suhu tubuh di bawah 38 derajat celcius harus isolasi 14 hari di rumah dengan melapor kepada RT/RW setempat, jika diindikasi ada gejala Covid-19 segera dirujuk ke rumah sakit rujukan," terangnya.

Kondisi Satu Pasien Positif Covid-19 di Tuban Berangsur Membaik, Dirawat Intensif di RSUD dr Koesma

Bosan Work From Home? Gubernur Jatim Khofifah Beri Alternatif Work From Hotel

Diketahui, selain pendirian posko, kegiatan peningkatan kewaspadaan Covid-19 juga dilaksanakan dengan pembagian masker di beberapa titik, serta penerapan physical distancing di sejumlah ruas jalan di Tuban.

Pemkab juga mengimbau kepada warga Tuban yang berada di luar kota untuk menahan diri tidak pulang mudik pada saat pandemi Covid-19, hal itu untuk mencegah penyebaran virus.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved