Istri Susah Payah Kerja TKW di Hongkong, Bapak di Blitar Setubuhi Anak Tiri, Modus karena Corona?
Poniran (58), warga Desa Selopuro, Blitar kini mendekam dipenjara karena mendekam dipenjara karena menyetubuhi anak tirinya. Simak selengkapnya!
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Nasib pilu anak tiri di Blitar yang disetubuhi ayahnya.
Ayah tirinya berdalih melakukan aksi bejat itu lantaran ditinggal sang istri bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita ( TKW ).
Ibu dari anak tersebut susah payah bekerja sebagai TKW di Hong Kong selama dua tahun lebih.
Selama itu pula, aksi bejat ayah tirinya dilakukan hingga akhirnya kini aib itu baru terbongkar.
Modus kelakukan tak terpuji ayah tirinya juga terkuak. Simak berita selengkapnya di bawah ini!
• Pilot Sriwijaya Air Meninggal Disebut Terkena Corona di Surabaya, sempat Isolasi di RS 10 Hari
• Ratu Tisha Mundur dari Jabatan Sekjen PSSI, Akui Tetap akan Pikirkan Nasib Sepak Bola Indonesia
Poniran (58), warga Desa Selopuro, Blitar kini mendekam dipenjara karena mendekam dipenjara karena menyetubuhi anak tirinya.
Parahnya, kejadian itu dilakukan ketika istrinya sedang bersusah payah menjadi tenaga kerja wanita di Hong Kong.
Dilansir dari Surya.co.id (grup TribunJatim.com ), perbuatan bejat ini bahkan dilakukannya saat korban masih usia 12 tahun atau saat di bangku SD hingga kini korban kelas 1 SMP.
Namun, karena tak kuat memendam aib ini akhirnya korban curhat kepada kakanya hingga pelaku ditangkap polisi.
Poniran langsung ditahan di Polres Blitar setelah ditangkap dari rumahnya, Sabtu (11/4/2020) malam.

Kepada petugas, ia mengaku perbuatan bejatnya itu karena tak kuat menahan nafsunya akibat ditinggal istrinya bekerja ke luar negeri.
Istrinya, yang tak lain ibu korban sudah dua tahun, delapan bulan bekerja sebagai TKW ke Hong Kong.
"Pelaku sudah kami tahan dengan beberapa bukti, di antaranya visum, dan pengakuan pelaku atas perbuatannya tersebut," kata AKP Doni Cristian Bara, Kasat Reskrim Polres Blitar, Minggu (12/4).
Menurutnya, terungkapnya kasus itu bermula dari korban bermain ke rumah kakaknya, yang ada di Kediri.
Itu terjadi selama liburan sekolah karena ada wabah Corona.
Entah bagaimana detailnya, korban menceritakan kejadian yang dialami selama ini.
Termasuk, ia sudah beberapa kali disetubuhi bapak tirinya sejak tinggal berdua dengan pelaku.
"Yang melaporkan adalah kakak korban. Sebab, tak terima adik kandungnya diperlakukan seperti itu," papar pria kelahiran Toraja ini.
• Sempat Diumumkan Positif Covid-19, Asisten Pelatih Timnas Indonesia Dinyatakan Negatif Virus Corona
• Pengakuan Jujur Ashanty soal Sifat Asli Anang Hermansyah, Ayah Azriel Membantah, Aurel: Parah Banget
Menurutnya, perbuatan itu terjadi pertama kali saat korban masih usia 12 tahun atau masih duduk di bangku SD dan kini sudah kelas 1 SMP.
"Ya, sekitar dua tahun, awal kejadiannya. Katanya sih, ibunya baru saja berangkat," ungkapnya.
Sebenarnya, ketika ditinggal ibunya berangkat itu, korban tak tinggal berdua dengan pelaku. Saat itu masih ada kakaknya.
Namun, kakaknya sudah menikah dua tahun lalu tinggal di Kediri.
"Bahkan, saat masih ditunggui kakaknya, pelaku juga sudah memperlakukan seperti itu. Cuma, itu dilakukan saat kakaknya tak ada di rumah," paparnya.
Dijelaskan, kejadian itu pertama kali berlangsung malam hari.
Modusnya, pelaku berpura-pura perhatian ke korban.
Saat itu, korban menonton televisi di ruang tengah, kemudian disuruh tidur dengan alasan sudah larut malam.
Karena selama ini korban itu cukup patuh kepada pelaku sehingga langsung masuk kamarnya.
Tak sadar dengan maksud jahat pelaku, korban tidur dengan tanpa ada perasaan mencurigakan.
Tak berselang lama atau korban masih belum tidur, pelaku menyusulnya.
Karuan, korban kaget karena tiba-tiba bapak tirinya ikut tidur di sebelahnya.
Kekagetan korban belum hilang, pelaku langsung mengerayangi tubuhnya.
Meski korban meronta, namun sia-sia. Selain tidak ada orang lain di rumah itu, kecuali dirinya berdua, pelaku mengancamnya.
Katanya, kalau tak diam, ia akan melakukan kekerasan, sehingga korban takut dan tak berdaya.
"Berikutnya, pelaku sering mengulanginya. Setiap kali bernafsu, ia langsung memaksa korban dan korban selalu diancam," paparnya.
Mungkin karena sudah tak kuat dijadikan pelampiasan nafsu bejat bapak tirinya, korban akhirnya bercerita ke kakaknya.
• Ahok Pamer Video Singkat Yosafat, Ini Kondisi Terbaru Bayinya dengan Puput Nastiti Devi: Masa Sulit
• Tekan Sebaran Covid-19, Polsek Tenggilis Mejoyo Semprot Cairan Disinfektan di Sejumlah Ruas Jalan
Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria di Kediri Ini Tega Hamili Anak Kandungnya Sendiri

Gara-gara ditinggal istrinya bekerja di luar negeri menjadi TKW, membuat Suparno (57) mata gelap tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Akibat perbuatan ayah kandungnya, korban sebut saja bernama Melati saat ini telah hamil 3 bulan. Suparno telah dijebloskan sel tahanan Mapolres Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, kejadian ini dari informasi masyarakat kalau pelaku diduga telah menghamili anak kandungnya.
"Motifnya pelaku ditinggal istrinya menjadi TKW di Malaysia sehingga melampiaskan nafsunya kepada korban," jelas Kapolres Kediri saat gelar kasusnya di Mapolres Kediri kepada Tribunjatim.com, Selasa (28/1/2020).
Selanjutnya polisi bersama perangkat desa mendatangi rumah Suparno di Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
• Pemuda Laweyan Probolinggo Bikin Sendiri Cairan Disinfektan Lalu Bagikan ke Warga Satu Desa
• Kapolres Malang AKBP Hendri Umar: Ada Sanksi Pidana Buat Warga Penolak Jenazah Pengidap Covid-19
Dari hasil pengecekan petugas ternyata benar pelaku mengakui perbuatannya telah menghamili anak kandungnya. Semenjak ditinggal istrinya 2 tahun menjadi TKW, di rumah hanya tinggal berdua Suparno bersama anak perempuannya.
Kejadian itu berawal pertama kali saat korban melihat TV di rumahnya. Selanjutnya korban diseret pelaku ke dalam kamar dan disuruh berbaring di tempat tidur.
Kemudian pelaku mencabuli korban serta mengancam akan mengusir dari rumah jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Dari pengakuan korban, pelaku telah berulangkali mencabuli korban sehingga saat ini hamil dengan usia kandungan 3 bulan.
Suparno di hadapan awak media mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Saya khilaf," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.
Tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Surya.co.id/Imam Taufiq/TribunJatim.com/dim)
Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Seorang Bapak di Blitar Dua Tahun Setubuhi Anak Tiri karena Istrinya jadi TKW di Hongkong