Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Napi Berulah Kala Diberi Asimilasi Efek Corona, Hukuman Khusus Siap Menanti, Dikurung di Sel Isolasi

Kanwil Kemenkumham Jatim akan memberikan hukuman yang lebih berat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berulah ketika diberi program asimilasi.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
26 narapidana di Rutan Kelas II B Sumenep sujud syukur bebas karena antisipasi covid-19, Kamis (2/4/2020). 

Untuk itu, Pargiyono menegaskan kepada jajarannya untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan penangkapan WBP dalam masa asimilasi dan integrasi.

35 Poster Pencegahan Covid-19 atau Corona: Cuci Tangan, Social Distancing hingga Stay At Home

Ketika memungkinkan untuk langsung dikirim lagi ke Lapas, segera diminta untuk mendapatkan pembinaan dari pihak lapas/rutan yang bersangkutan. 

Satu di antaranya menempatkan WBP yang bersangkutan di sel isolasi dan tidak mengijinkan kunjungan baik langsung maupun video call.

Dan memasukkan yang bersangkutan ke “Register F” sehingga WBP tersebut tidak lagi bisa mendapatkan haknya berupa remisi, asimilasi maupun integrasi. 

“Ini merupakan bentuk pelanggaran berat, jadi yang bersangkutan harus menjalani sisa pidana yang lama ditambah dengan yang baru,” tegasnya. 

“Dan saya yakin majelis hakim nantinya juga akan memberikan hukuman yang lebih berat karena pelanggaran ini,” harapnya. 

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved