Pelarian Pria Madura Selama 4 Bulan Berakhir, Jadi Eksekutor Jerat Leher & Kabur ke Rumah Kakaknya
Polisi akhirnya berhasil menangkap otak utama pembunuhan Mat Mola, warga Sampang, yang mayatnya dibuang di Tol Kebomas.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - Setelah empat bulan lamanya berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi akhirnya berhasil menangkap otak utama pembunuhan Mat Mola, warga Sampang, yang mayatnya dibuang di Tol Kebomas di penghujung tahun 2019 lalu.
Satreskrim menuju Sampang menangkap tersangka bernama Jebpar warga Kecamatan Bunten Timur, Sampang itu dirumahnya.
Tersangka yang merupakan otak pembunuhan itu mengaku kalap lantaran istrinya dihamili korban saat ditinggal bekerja di Malaysia.
• Bangun Desa Sirnoboyo Gresik Selama Satu Bulan, TMMD 107 Banjir Ucapan Terima Kasih Warga
• Selama Satu Bulan, Satgas TMMD 107 Kodim 0817 Gresik Ada Hubungan Emosial dengan Warga
• Ramadan 1441 H Kurang Seminggu Lebih, Harga Gula di Pasar Gresik Tembus Rp 18 Ribu/Kg, Telur Turun
Pria 39 tahun itu yang menyediakan semua peralatan, mulai mobil, tali tampar untuk menjerat leher korban.
Dia juga sebagai eksekutor mengikat leher korban yang menghamili istrinya itu hingga tewas di dalam mobil.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan usai tersangka melancarkan aksinya dia kabur ke rumah saudaranya di Kabupaten Pamekasan.
"Selama ini tersangka bersembunyi dirumah kakaknya di Pamekasan," ujarnya, Selasa (14/4/2020).
Dirasa sudah aman selama masa pelarian, Pelaku pun kembali ke rumahnya di Sampang. Tidak disangka, Korps Bhayangkara menjemputnya dan digelandang menuju Mapolres Gresik.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman pidana seumur hidup," pungkasnya.
Sebelumnya, mayat korban bernama Mat Mola ditemukan di Tol Kebomas pada (28/12/2019) dalam kondisi leher terikat tali tampar.
Setelah diselidiki dua orang tersangka berhasil diringkus pada (7/1/2020). Mereka dalah Sugiyanto dan Rohman. Pelaku pembunuhan Mat Mola berjumlah 7 orang, empat orang lainnya berstatus DPO