Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Petualangan Mucikari Lisa & Jaringan Jajakan 600 PSK Rp 25 Juta Sekali Kencan, Tarif Sesuai Profesi?

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang diduga melibatkan sekitar 600 orang Pekerja Seks Kom

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Firman Rachmanudin dan independent.co.uk
ILUSTRASI - Jaringan prostitusi online yang diduga melibatkan sekitar 600 orang Pekerja Seks Komersial (PSK). 

TRIBUNJATIM.COM - Lisa Semampow dan dua muncikari prostitusi online Surabaya berhasil ditangkap.

Ketiganya kini diamankan Polrestabes Surabaya seusai menjajakan 600 PSK ( Pekerja Seks Komersial ) ke pria hidung belang.

Tarif yang dipatok untuk sekali kencan cukup fantastis, yakni mencapai hingga Rp 25 juta untuk sekali kencan.

Para PSK tersebut berasal dari berbagai macam profesi.

Ada beberapa faktor yang berpengaruh pada tarif kencan para PSK anak buah Lisa Semampow dan jaringan mucikari prostitusi online Surabaya.

Simak selengkapnya di bawah ini!

Warga Kampung Pulosari Surabaya Bentuk Satgas Covid-19 Mandiri, Disiplin Protokol Pencegahan Corona

Pelarian Pria Madura Selama 4 Bulan Berakhir, Jadi Eksekutor Jerat Leher & Kabur ke Rumah Kakaknya

Libatkan sekitar 600 PSK, Tarif antara Rp 2,5 Juta - Rp 25 Juta

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang diduga melibatkan sekitar 600 orang Pekerja Seks Komersial ( PSK ).

Para PSK yang dijajakan para mucikari prostitusi online Surabaya melalui sebuah grup Facebook dan WhatsApp (WA) ini memiliki wajah cantik dan tubuh seksi. 

Latar belakangnya beragam, mulai Mahasiswi, pekerja kantor, hingga sales promotion girl alias SPG freelance.

Sehingga tarif yang dikutif untuk setiap kali layanan birahi berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta.

ILUSTRASI - Jaringan prostitusi online yang diduga melibatkan sekitar 600 orang Pekerja Seks Komersial (PSK).
ILUSTRASI - Jaringan prostitusi online yang diduga melibatkan sekitar 600 orang Pekerja Seks Komersial (PSK). (TribunJatim.com/Firman Rachmanudin dan independent.co.uk)

Dari kasus ini, polisi menangkap tiga orang muncikari prostitusi online Surabaya dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Ketiga muncikari prostitusi online Surabaya tersebut adalah Lisa Semampow (48) warga Sidoarjo, Kusmanto (39) warga Semarang dan Dewi Kumala (44) warga Wiyung Surabaya.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, Selasa (14/4/2020), mengatakan, dari ketiga muncikari yang ditangkap, polisi mendapati 600 nama dan foto perempuan, korban yang dijajakan kepada pria hidung belang tersimpan dalam handphone ketiganya.

"Total ada 600 perempuan yang menjadi anak buah para tersangka yang ditawarkan kepada pria hidung belang," ujarnya, kepada TribunJatim.com.

Setiap perempuan memilik tarif tersendiri dari harga Rp 2,5 juta hingga 25 juta.

"Yang menentukan adalah wajah korban, bentuk tubuh dan layanan," tegasnya.

"Itulah yang membedakan tarif yang diberikan oleh para tersangka kepada pelanggannya," tambah Iwan.

Hasil penyelidikan, dari 600 orang perempuan yang jadi korban dalam kasus tersebut, memiliki latar belakang profesi yang berbeda.

"Ada yang pekerja kantor, SPG freelance, dan Mahasiswi," tandas Iwan.

Meski Mundur Jadi Sekjen PSSI, Ratu Tisha Diyakini Indra Sjafri Tetap Bantu Sepak Bola Indonesia

Kebijakan Polres Malang Awasi Napi Asimilasi, Bakal Dihukum Lagi Jika Berbuat Kejahatan

Terkuak akhir bulan Februari 2020

Menurut Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, praktik prostitusi online di Surabaya tersebut berhasil dibongkar pada akhir bulan Ferbuari 2020.

Prostitusi terselubung itu dibongkar setelah polisi melakukan penyelidikan dan undercover buy untuk memastikan praktik tersebut benar-benar ada.

Tiga muncikari diamankan dalam kasus praktik prostitusi online tersebut.

Ketiganyanya ada Lisa Semampow (48) warga Sidoarjo, Kusmanto (39) warga Semarang dan Dewi Kumala (44) warga Wiyung Surabaya.

Mereka terbukti menjual para korban dengan menawarkannya melalui sebuah grup Facebook dan WhatsApp (WA).

Menurut keterangan para tersangka, tidak semua orang dapat masuk ke dalam grup WhatsApp dan Facebook yang dikelola oleh Lisa.

"Pengelola WhatsApp ini tersangka LS. Anggota yang masuk member itu minimal sudah dua kali transaksi kepada para muncikari ini," bebernya.

Dalam aksinya, Lisa dan dua muncikari lainnya mematok tarif para perempuan korbannya senilai Rp 2,5 juta - Rp 25 juta. Harga yang dipatok tergantung wajah, usia dan layanan.

"Tersangka ini bisa menyediakan perempuan untuk melayani satu laki-laki dengan dua atau tiga perempuan. Tarifnya sampai Rp juta 10 hingga 25 juta," tandasnya.

Setiap kali mendapat uang, Lisa, Kusmanto dan Dewi Kumala memotong uang pembayaran pria hidung belang sebesar 10 hingga 20 persen tergantung kesepakatan.

Setelah ditangkap, ketiga muncikari tersebut kini mendekam di tahanan Markas Polrestabes Surabaya.

Mereka dijerat dengan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kecurigaan Ibu di Madura Pulang dari Pasar, Syok saat Intip Kamar Mandi, HP Berdering Jadi Petunjuk

Pesan Soto, Penjaga Sekolah di Kota Mojokerto ini Meninggal Mendadak di Pinggir Jalan

Kasus Serupa di Kediri dan Blitar

ILUSTRASI - Kisah PSK yang menikahi pelanggannya sendiri.
ILUSTRASI - Jaringan prostitusi online lewat WhatsApp. (Lebanonews.net via Kompas.com)

Tak hanya di Surabaya, jaringan prostitusi online sebelumnya juga berhasil dibongkar.

Pelakunya adalah jaringan prostitusi online lewat WhatsApp asal Surabaya.

Si mucikari bahkan menjajakan Pekerja Seks Komersial ( PSK ) yang juga seorang pemandu lagu dan Sexy Dancer di Surabaya kepada para lelaki yang berada di luar kota, yakni Kediri.

Jasa yang dikutip untuk sekali kencan mencapai Rp 3 jutaan.

Namun, aksi jaringan prostitusi online lewat WhatsApp berhasil diendus dan diungkap oleh polisi dari Satreskrim Polres Kediri.

Dalam kasus ini, dua mucikari yang mengasuh sejumlah PSK diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Purnomo menjelaskan, dua tersangka prostitusi online lewat WhatsApp adalah Nadia Annisa Farchany alias Indah (21) dan Vika (33 ).

Nadia berprofesi sebagai lady escort atau pemandu lagu. Dia warga Jalan Ngagel Madya, Surabaya.

Sedangkan Dina Afriani alias Vika merupakan supervisor tempat hiburan karaoke warga Keputran, Surabaya.

THR PNS Eselon I dan II Dipastikan Tak Cair karena Corona, Eselon III ke Bawah Tetap Dapat

Evaluasi Kawasan Physical Distancing: Penutupan Jalan Darmo Bakal Dialihkan ke Jalan Pandegiling

Menurut AKP Purnomo, kasus prostitusi online ini terungkap bermula dari informasi dari masyarakat adanya prostitusi online di hotel OP yang ada di Gampengrejo, Kabupaten Kediri, pada 23 Maret 2020 malam.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada praktik prostitusi sehingga dilakukan penggrebekan," ungkap AKP Purnomo, Minggu (29/3/2020).

Saat petugas menggerebek didapati ada pasangan bukan suami istri.  Pada salah satu kamar yang digrebek ditempati oleh mucikari Nadia.

Sementara PSK yang dipekerjakan oleh Nadia masing-masing, AH (33) dan YN (24) keduanya berprofesi sebagai lady escort atau pemandu lagu dan sexy dancer klub malam di Surabaya.

Dari pengakuan kedua PSK mereka dipekerjakan oleh Nadia untuk melayani pria hidung belang.

Tarif yang dipatok untuk sekali kencan adalah Rp 3 jutaan.

Tersangka Nadia sendiri mengakui dirinya sebagai penyedia layanan prostitusi lewat WhatsApp.

Sementara itu, mucikari prostitusi online Dina Afriani diamankan polisi, karena tersangka telah mempekerjakan YN penari sexy dancer sebagai PSK dengan sekali kencan bertarif Rp 3 jutaan.

Operator jaringan prostitusi online ini dilakukan tersangka dari Surabaya.

Setiap kali kencan dari tarif Rp 3 juta, sebesar Rp 1 juta disetorkan kepada tersangka.

"Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara," jelasnya.

Sementara barang bukti kedua kasus prostitusi online yang diamankan petugas, berupa HP untuk melakukan transaksi, uang tunai total Rp 5 juta.

Lalu, kondom dengan bungkus utuh dan bekas pakai, pakaian dalam serta seprei kamar hotel juga ikut diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.

Fakta-fakta Cimoy Montok, Gadis SMP Terkenal Berkat Tik Tok, Kondisi Rumah Pilu, Ayah Pemulung

Atasi Sepi Imbas Corona, Outlet di Dalam Mal Surabaya Stabilkan Traffic Pembeli Lewat Online

Sebelumnya, muncikari prostitusi online lewat WhatsApp bernama Silviana (23) juga berhasil ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota.

Muncikari yang menjual Pekerja Seks Komersial ini mendapat keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali transaksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, Silviana mendapat bagian langsung dari PSK, atau dari pemesan.

"Untuk tarifnya mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta. Biasanya saya dapat bagian Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu sekali transaksi," kata Silviana, Jumat (17/1/2020).

Silviana mengaku, bagian itu didapat dari anak buahnya maupun dari pemesan.

Jika pemesan memberikan uang Rp 1 juta, Silviana akan mendapat bagian sebesar Rp 300 ribu.

Lantas bagaimana dengan pekerja seks komersial (PSK) yang melayani pria hidung belang?

Menurut pengakuan Silviana, enam Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diasuhnya mendapat bagian Rp 700 ribu.

"Rp 1 juta itu hanya tarif booking orangnya saja, belum sewa kamar hotel. Sewa kamar hotel juga ditanggung pemesan," ujarnya.

Silviana mengaku, baru enam bulan menjalankan bisnis haram.

Berawal dari Silviana yang merupakan pemandu lagu.

Memiliki banyak teman perempuan hingga pada akhirnya banjir orderan dari pria hidung belang.

Pasalnya, Silviana sendiri juga mampu 'melayani' pria hidung belang.

"Saya kerja sebagai pemandu lagu di Tulungagung. Saya juga bisa dibooking. Dari situ banyak yang sering kontak minta dicarikan perempuan," ujarnya.

Silviana  mempunyai enam anak buah yang tersebar di Blitar, Kediri, dan Tulungagung.

Anak buah Silvia rata-rata juga para pemandu lagu.

"Sebagian anak buah saya sudah saya kenal lebih dulu. Sebagian lagi saya dapat dari media sosial. Rata-rata, mereka pemandu lagu," katanya.

Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membongkar adanya bisnis prostitusi online.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang muncikari prostitusi online lewat WhatsApp, yakni Silviana (23), warga Sanankulon, Kabupaten Blitar. Sang muncikari, kabarnya memiliki enam PSK siap sewa. 

"Kasus ini terbongkar dari razia hotel yang dilakukan polisi semalam. Ada satu perempuan yang terjaring razia statusnya.

Setelah kami periksa, PSK itu mengaku dijual oleh si muncikari yang kami amankan ini," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (17/1/2020).

Leonard mengatakan, dari keterangan perempuan yang diduga PSK itu polisi bergerak menangkap mucikarinya.

Muncikari ini yang menyediakan perempuan untuk disewa pria hidung belang.

"Muncikari ini menyediakan beberapa perempuan untuk disewakan ke pria hidung belang. Dia mengambil keuntungan dari bisnis itu," ujarnya.

Leonard menjelaskan, tersangka memasarkan para perempuan itu lewat media sosial.

Tersangka mengaku memiliki enam anak buah yang bisa disewakan ke pria hidung belang.

Tersangka menyebar nomor WhatsApp miliknya ke para pria hidung belang. Ketika ada pemesan, tersangka akan mengirim foto perempuan yang menjadi anak buahnya.

Pemesan tinggal memilih perempuan mana yang akan disewa.

"Tersangka mengaku anak buahnya enam orang yang tersebar di Blitar, Kediri, dan Tulungagung,"  tegas AKBP Leonard. (*)

(TribunJatim.com/Firman Rachmanudin/Samsul Hadi/Didik Mashudi)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved