Berkas Kasus Memiles Dinyatakan P21, 5 Petinggi PT Kam And Kam Segera Disidang
Berkas kasus investasi bodong via aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', dinyatakan lengkap alias P21.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas kasus investasi bodong via aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', dinyatakan lengkap alias P21.
Hari ini, Rabu (15/4/2020) sejumlah barang bukti beserta lima orang petinggi perusahaan tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan TribunJatim.com, sekira pukul 10.30 WIB, satu diantara tersangka Kamal Tarachan alias Sanjay yang bertindak sebagai direktur perusahaan tersebut dikeler ke gudang penyimpanan barang bukti milik Ditrektorat Tahanan dan Barang Bukti (Ditahti) Polda Jatim.
Mengenakan pakaian tahanan berwarna orang, bersandal jepit dan tentunya masker penutup hidung dan mulut, Sanjay melenggang masuk ke area gedung sebenarnya mirip sebuah hanggar.
Dengan pengawalan ketat penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Sanjay mulai menghitung mobil-mobil yang menjadi barang bukti atas kasus yang menjeratnya, sebelum nanti dibawa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Negeri.
Di antaranya, 28 mobil berbagai merek, 60 alat penanak nasi berbagai merek, 15 ikat tas bergambar logo Memiles, lima karung berisi sepatu berbagai merek, lima kulkas.
Kemudian, tiga motor jenis matik, 20 lapot, enam unit server, 23 ponsel milik pejabat perusahaan tersebut, dan rekening koran BCA periode Maret hingga Desember 2019.
Termasuk uang hasil penyitaan dari para saksi, member dan kelima tersangka, yakni sekira Rp 150 Miliar.
Semua barang bukti merupakan barang operasional perusahaan yang rencananya bakal digunakan sebagai reward atau hadiah kepada para member aplikasi yang mengikuti bisnis tersebut.
• VIRAL Foto Oknum Polisi Pria Bermesraan dengan Laki-laki, Ancam Korban, Modus Iming-iming Lolos Tes
• GP Ansor Jatim dan Tokoh Lintas Agama dan Budaya Sebar 1000 Sembako, Pertama di Pasuruan
• Penjelasan Indonesia Bisa Alami Gelombang Kedua Virus Corona, Peneliti: Pemerintah Belum Memahaminya
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, hari ini sejumlah barang bukti dan kelima tersangka atas kasus itu bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri.
Semua barang bukti itu berhasil dikumpulkan oleh pihak penyidik sejak Desember 2019 hingga Maret 2020.
"Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan proses penyidikan dan ini udah tahap 1, kemudian sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan dalam hal ini penuntut umum," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (15/4/2020).
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.