Divonis 8 Tahun, Terpidana Pencabulan Ajukan Banding Atas Vonis Hakim di PN Surabaya
Terpidana Rudi Nugraha Tanubrata mengajukan banding terhadap vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabay
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terpidana Rudi Nugraha Tanubrata mengajukan banding terhadap vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Manajer tempat hiburan di Bali ini merasa dirinya tidak pernah mencabuli anak dari kekasihnya yang masih belum cukup umur.
"Jadi banding. Kami daftarkan hari Senin kemarin," ujar pengacara Rudi, Sudarmono, Rabu, (15/4/2020).
Rudi menilai bahwa keputusan majelis hakim tidak tepat. Menurut dia, tidak ada saksi yang mengetahui pencabulan. Satu-satunya saksi adalah ibu korban yang tidak pernah bersaksi dalam persidangan.
"Hakim tidak objektif dalam memutus perkara mengingat tidak ada saksi fakta. Hasil visum juga bertentangan dengan keterangan saksi korban," katanya.
Rudi sebelumnya dinyatakan bersalah telah mencabuli anak belum cukup umur. Pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali mulai 2016 hingga Juli 2019.
• Bukti Kaesang Seriusi Hubungan,Sosok Calon Besan Jokowi Tak Sembarangan, Kehidupan Pribadi Terekspos
• THR Eselon III & IV ke Bawah Tetap Cair, Jatim Siap Ikuti Arahan Jokowi, Anggaran Tak Bakal Dikepras
• Isi Rumah Sunan Kalijaga yang Jarang Terekspos, Garasi Mobil Buat Kagum & Mewah, Hotman Paris Kalah?
Pertama di hotel di kawasan Seminyak Bali. Saat itu, terdakwa tidur bertiga dengan kekasihnya berinisial LN dan anak kekasihnya berinisial CL yang berusia 15 tahun.
Korban tidur di tengah antara ibunya dengan terdakwa. Saat itulah terdakwa mencabuli korban.
Pencabulan kedua dilakukan di hotel di Rungkut Surabaya. Modusnya sama dengan pencabulan pertama. Sedangkan pencabulan ketika dilakukan di rumah terdakwa di Seminyak Bali.
Saat korban dengan ibunya yang merupakan kekasih terdakwa berlibur. Pria 51 tahun ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.