Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Tren Gadai Emas hingga Laptop Meningkat Selama Pandemi Corona, Butuh 'Fresh Money' Jadi Faktornya

Bisnis Pegadaian terpantau mengalami peningkatan selama masa pandemi Covid-19 atau virus Corona.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/AMINATUS SOFYA
Antrean di Kantor Pegadaian Cabang Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bisnis Pegadaian terpantau mengalami peningkatan selama masa pandemi Covid-19 atau virus Corona.

Peningkatan khususnya terjadi pada objek emas dan barang elektronik seperti laptop dan televisi.

Sales Head Kantor Pegadaian Cabang Malang, Mulyono menerangkan, ada peningkatan 15 sampai 20 persen terhadap produk kredit cepat aman (KCA).

Peningkatan ini terjadi sejak pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan interaksi fisik karena pandemi virus Corona.

Syarat dan Cara Dapatkan BLT Rp 600 Ribu untuk Keluarga Miskin di Desa, Antisipasi Dampak Corona

“Sementara untuk produk gadai non KCA mengalami penurunan sekitar 15 persen dan sebagian juga ditutup,” terang Mulyono, Rabu (15/4/2020).

Menurutnya, peningkatan ini dipicu masyarakat yang membutuhkan fresh money untuk keperluan sehari-hari bahkan usaha.

Apalagi, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sejumlah sektor swasta serta mungsretnya usaha mikro.

VIRAL Wanita Positif Covid-19 setelah Belanja Online, Padahal di Rumah 3 Minggu, Akui 1 Keteledoran

VIRAL Jenazah Pasien Corona Dimandikan, Warga Tahlilan 7 Hari, Dikira Sakit Jantung, Berujung Fatal?

“Kemungkinan untuk keperluan usaha dan kebutuhan sehari-hari. Karena banyak gelombang PHK yang mungkin membuat orang ingin mencoba usaha baru,” ucap dia.

Mulyono mengungkapkan peningkatan gadai masih didominasi nasabah lama meski ada tambahan nasabah baru.

Tambahan nasabah baru itu sekitar lima persen.

Jumlah Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Jatim Siapkan Hampir 14 Ribu Bed di RS Rujukan

“Nasabah baru ada tambahan sekitar 5 persen,” katanya.

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Pegadaian memberi relaksasi kepada nasabah akibat pandemi Corona.

Dari laman Pegadaian, bentuk keringanan berupa perpanjangan jangka waktu, keringanan angsuran sampai pembebasan tunggakan denda.

Ada dua syarat bagi nasabah yang ingin mendapatkan keringanan tersebut.

Tingkah Satpam Positif Corona, Mudik, Main Voli & Bagikan Nasi, Warga Kena Imbasnya, Lihat Endingnya

Pertama, nasabah memiliki usaha, petani, dan nelayan terdampak Covid-19.

Kedua, barang jaminan dan usaha milik nasabah masih ada.

Sama dengan keringanan di lembaga jasa keuangan lainnya, nasabah harus mengajukan permohonan keringanan kepada Pegadaian.

Penulis: Aminatus Sofya

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved