Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Tulungagung

Warkop di Tulungagung Dilarang Buka saat Pandemi Covid-19, Pawahita Harap Pemerintah Beri Kompensasi

Forkopimda melalui Polres Tulungagung mengeluarkan larangan warung kopi (warkop) beroperasi selama pandemi virus Corona.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Petugas gabungan TNI, polisi, dan satpol PP merazia warkop di Tulungagung yang mengabaikan physical distancing untuk cegah penyebaran virus Corona (Covid-19), 2020. 

"Kami mendapat penjelasan bahwa pendataan pemilik warkop yang terdampak sedang berjalan. Nantinya mereka akan mendapat kompensasi melalui Pemkab Tulungagung," ungkap Suyono Pujianto.

Awal diberlakukannya Satgas Penanggulangan Covid-19 di Tulungagung, seluruh warkop diperintahkan tutup total.

Namun karena protes dari kalangan pemilik warkop, kebijakan ini diubah lebih lunak.

Warkop boleh buka dengan catatan mematikan jaringan wifi, maksimal hingga pukul 21.00 WIB, mengatur tempat duduk minimal satu meter, dan tidak boleh ada pengunjung di bawah umur.

800 Awak Angkutan Umum Terdampak Pandemi Corona, Kapolres Tulungagung Serahkan Bantuan

Dampak Pandemi Corona, Warga Tulungagung Banyak Menggadaikan Emas Untuk Kebutuhan Sehari-hari

Karena aturan ini dianggap banyak disalahgunakan, aparat keamanan melakukan evaluasi bersama pemilik warkop.

Hasilnya, seluruh warkop wajib tutup lagi sepenuhnya sampai waktu yang belum ditentukan.

Kebijakan ini juga sebagai respons angka pasien positif Covid-19 di Tulungagung yang terus meningkat.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved