RATAPAN Anak Dirudapaksa Bapaknya Hingga Melahirkan, Hamil Diminta Layani, Sembunyi Dibalik Pembalut
Insiden ratapan anak dirudapaksa bapak kembali terjadi di Surabaya. Kali ini, menimpa gadis 17 Tahun asal Sawahan. Simak selengkapnya!
Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Inilah ratapan anak yang dirudapaksa orang tuanya sampai tiga kali dalam seminggu.
Ayah tirinya tega melakukan aksi bejatnya itu saat ditinggal Istrinya kerja dan suasana rumah dalam kondisi sepi.
Perbuatan biadab itu membuat sang anak sampai Hamil dan mirisnya korban tetap diminta untuk melayani saat hamil.
Korban mengaku mau melayani nafsu bejat bapak tirinya lantaran tergiur dengan bujuk rayu dan kata-kata manis.
Sementara itu, untuk mengelabuhi sang ibu, pembalut dijadikan untuk senjata agar hubungan gelap keduanya tak terbongkar.
Simak berita selengkapnya di bawah ini!
• ISI Obrolan Tersembunyi Pejabat China, 6 Hari Tahu Corona Bisa jadi Pandemi, yang Diumumkan Kontras
• Jenis Virus Corona Baru & Berbeda Ditemukan di 2 Spesies Kelelawar, Apakah Menular ke Manusia?
Kasus anak yang dirudapaksa orang tuanya kembali terjadi di Surabaya.
Kali ini, menimpa gadis 17 Tahun asal Sawahan Surabaya.
Gadis tersebut berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sejak 2018 hingga korban melahirkan anak hasil hubungan gelap dengan tersangka bernama Edi Wartoyo (34).
Edi yang menikahi ibu gadis itu sejak 2011 mulai tinggal serumah dengan korban.
Saat kondisi rumah sepi, Edi mulai merayu korban pertama kali saat duduk di bangku kelas IX SMP dengan iming-iming handphone baru dan paket internet.
Tergiur rayuan ayah tiri, gadis itu mau melayani nafsu bejat Edi.
"Pakai rayuan juga seolah-olah mereka ini dua sejoli. Iming-iming pakai handphone baru dan paket internet," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Rabu (15/4/2020).
Setelah aksi pertamanya dilakukan, Edi seolah di atas angin.
Tersangka kemudian meminta korban melayani hubungan layaknya suami istri di rumah yang ditinggalinya sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu.
"Kepada korban, tersangka ini merayu dengan kata-kata manis dan berjanji mau menuruti apapun yang diminta korban," tambahnya.
Hingga saat korban hamil, tersangka justru meminta korban untuk tetap mengandung anak dari hubungan gelap keduanya.
"Saat kondisi hamil, untuk mengelabuhi ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar dikira tetap haid. Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya melahirkan secara sesar," lanjut Harun.
Ibu korban yang tak tahu hubungan gelap keduanya hanya percaya jika korban hamil di luar nikah dengan orang lain.
Namun setelah melahirkan, korban akhirnya bercerita jujur kepada sang ibu dan berujung pada laporan polisi.
Kepada polisi, Edi mengaku tergiur dan nafsu saat melihat korban.
Tersangka berdalih, keduanya suka sama suka menjalani hubungan layaknya suami istri tersebut.
"Saya kan nuruti apa yang dia minta. Dia juga mau saya pas lagi minta gituan," aku tersangka.
Edi juga mengaku menggunakan jurus rayuan maut untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya.
"Ya pas kondisi rumah sepi, istri saya kerja di Tambak Langon, berangkat pagi pulangnya malam. Saya selalu berdua di rumah sama anak tiri saya itu. Saya rayu, bee ayok gawe dalane bayi. Aku sayang kamu, kamu minta apapun aku turuti," tandasnya.
Kini, Edi terpaksa mendekam di tahanan Markas Polrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya itu.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
• YDSF Malang Berikan Ratusan APD dan Nutrisi pada Tenaga Medis di Rumah Sakit Rujukan Covid-19
• Ahok Kini Tinggal dengan Mertua, Sebut Ayah Puput Kerap Disemprot Disinfektan saat Tiba di Rumah
Nafsu Bejat Ayah Rudapaksa ABG 16 Tahun di Kamar Kos

Seorang ayah tiri tega merudapaksa gadis 16 tahun asal Ciawitali Cilacap, Jawa Tengah di sebuah kamar kos Jalan Gayungan VIII Surabaya.
Pelaku diketahui bernama Samsul Arifin (38) warga Yos Sudarso, Madiun yang telah menikah dengan ibu korban sejak 3 tahun lalu.
Awalnya, korban dan tersangka tinggal bersama keluarga ibu korban di Jawa Tengah. Setelah ibu korban yang juga istri tersangka bekerja di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga, tersangka pun mengajak korban untuk mencari pekerjaan di Surabaya.
"Awalnya ditawari pekerjaan di Surabaya, karena tersangka ada saudara di Gayungan sini," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Iptu Harun, Jumat (10/4/2020).
Sesampainya di Surabaya, Selasa (17/3/2020), korban kemudian diminta tersangka untuk kos di Jalan Gayungan VIII Surabaya tak jauh dari rumah saudara tersangka.
"Awalnya korban tinggal sendiri dalam kamar kos, sedangkan tersangka tinggal di rumah saudaranya itu," tambah Harun.
Saat dini hari, tiba-tiba tersangka mendatangi kos korban dan masuk kamar yang lupa dikunci oleh korban.
Melihat korban tertidur pulas, tersangka pun punya niat jahat untuk merudapaksa korban.
"Celana korban dilucuti dan tubuh korban ditindih. Hingga terjadilah pemerkosaan tersebut," tambahnya.
Korban yang merasa risih kemudian terbangun dan berusaha melepaskan diri dari tindihan tersangka.
• Bocah Curi Kotak Amal Rumah Makan di Mojokerto Terekam CCTV, Kabur Lewat Lubang: Sisakan Uang Koin
• HOAKS Viral di WhatsApp Wanita Tergeletak di Jalan Merr, Polisi Cermati 2 Narasi Beda: Insiden Nihil
Bahkan, korban yang sudah mencoba melepaskan diri tak berhasil karena tubuh tersangka lebih besar.
Berteriakpun tak dilakukan karena korban takut dan malu. Ia hanya bisa terdiam sampai tersangka puas melampiaskan hasrat bejatnya itu.
Tak lama dari kejadian, korban pun mencoba mencari pertolongan dengan menghubungi sebuah yayasan pemerhati anak untuk menceritakan apa yang dialaminya.
Setelah pertemuan dengan yayasan tersebut, korban sepakat melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban, akhirnya kami menangkap tersangka di rumah saudaranya di Gayungan Surabaya tanpa perlawanan," lamjut Harun.
Usai ditangkap, Samsul Arifin tak mengelak dan mengakui perbuatannya itu.
Sembari mengaku khilaf, ia hanya bisa menyesali perbuatannya yang dilakukan terhadap anak tirinya itu.
"Saya spontan saja nafsu. Karena sudah lama tidak berhubungan seksual sama istri. Karena di Jakarta," akunya.
Akibat perbuatannya itu, Samsul diancam dengan hukuman 18 tahun penjara lantatan melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini korban mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis, pasca mengalami rudapaksa oleh ayah tirinya itu.
(TribunJatim.com/Firman Rachmanudin)