4 Pengedar Sabu Dibekuk Polres Blitar Kota: 3 Termasuk Jaringan Pengedar di LP Malang dan Madiun
Empat pengedar sabu-sabu dibekuk Satnarkoba Polres Blitar Kota,3 diantaranya anggota jaringan pengedar di Lembaga Pemasyarakatan Malang dan Madiun.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satnarkoba Polres Blitar Kota membekuk empat pengedar sabu-sabu dalam sepekan ini.
Tiga dari empat pelaku yang ditangkap adalah anggota jaringan pengedar sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Malang dan LP Madiun.
Keempat pelaku yang ditangkap, yaitu, FM alis Dugel (33), RH alias Gembor (40), DD alias Markun (35), dan AW alias Siwil (43).
• CHINA Bongkar Senjata Mujarab Perangi Corona, Bukan Obat, Presiden Xi Jinping Tekankan 2 Hal Penting
• Ardi Bakrie Mesra Pijat Nia Ramadhani di Hari Ultah, Sebut Istri Ban Kempes: Keluarin Yang
Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram, ponsel, dan uang tunai dari keempat pelaku.
"Tiga dari empat pelaku yang kami tangkap merupakan jaringan pengedar sabu-sabu di LP Malang dan LP Madiun. Mereka mendapat pasokan barang dari bandar yang merupakan napi yang sedang menjalani hukuman di LP," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (17/4/2020).
• Ratapan Merana Ivan Gunawan Sepi Job saat Corona, Baju Pesanan Tak Dibayar & Jualan Peyek: Tak Malu
• Aurel Dilarang Pacaran saat Corona, Atta Rela Makan di Teras, Ashanty Tegas Ungkap Soal Penyakitnya
Pelaku yang merupakan jaringan pengedar sabu-sabu di LP Malang, yaitu, Markun warga Selorejo, Kabupaten Blitar dan Siwil warga Kesamben, Kabupaten Blitar.
Terbongkarnya kasus itu berawal dari penangkapan Markun di Stasiun Kesamben.
Markun mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Siwil.
• Pandemi Covid-19, Perumdam Among Tirto Batu Keluarkan Kebijakan Potong Tagihan hingga Bagi Sembako
Kemudian polisi menangkap Siwil dengan cara memancingnya untuk bertransaksi dengan Markun di Selorejo.
"Saat diperiksa, Siwil mengaku mendapatkan sabu-sabu dari NN yang saat ini berada di LP Malang," ujar Leonard.
Sedang pelaku yang merupakan jaringan pengedar sabu-sabu di LP Madiun, yaitu, Dugel warga Nglegok, Kabupaten Blitar.
Dugel ditangkap saat bertransaksi sabu-sabu di Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Saat diperiksa, Dugel mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Gepeng yang sekarang berada di LP Madiun.
"Para pelaku ini memesan barang dari bandar yang berada di LP. Mereka pesan lewat ponsel. Kemudian barang dikirim menggunakan kurir dengan sistem ranjau," kata Leonard.
Dikatakan Leonard, modus operandi transaksi narkoba dengan sistem ranjau memang menjadi tren di kalangan pengedar.
Transaksi sistem ranjau, yaitu, barang diletakan di suatu tempat yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli.
"Mereka komunikasi lewat ponsel. Ketika barang sudah ditaruh di suatu tempat, penjual akan mengabari pembelinya lagi," katanya.
Satu pelaku lagi yang ditangkap, yaitu Gembor, warga Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Gembor ditangkap saat hendak transaksi di wilayah Tugurante, Ponggok, Kabupaten Blitar. Gembor merupakan residivis kasus narkoba.
"Gembor ini mengaku mendapatkan barang dari Bedek warga Ngunut yang sekarang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," katanya.
Penulis: Samsul Hadi
Editor: Heftys Suud