Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Kota Batu

Pandemi Covid-19, Perumdam Among Tirto Batu Keluarkan Kebijakan Potong Tagihan hingga Bagi Sembako

Direktur Utama Perumdam Among Tirto Batu menganggarkan Rp 350 juta untuk menanggulangi pembebasan biaya pelanggan untuk beberapa kategori saat pandemi

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
Direktur Utama Perumdam Among Tirto Batu, Edi Sunaedi, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU – Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumdam Among Tirto Batu mengeluarkan kebijakan pembebasan denda, pemotongan tagihan, gratis pembayaran, dan pembagian sembako kepada pelanggannya.

Hal itu dilakukan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pelanggan saat menghadapi masa ‘pagebluk’ pandemi virus Corona (Covid-19).

Direktur Utama Perumdam Among Tirto Batu, Edi Sunaedi, memutuskan menganggarkan Rp 350 juta untuk menanggulangi pembebasan biaya pelanggan untuk kategori rumah tangga 1 dan rumah tangga 2 hingga Juni 2020.

Kota Batu Belum Berencana Ajukan PSBB, Pemkot Pilih Berlakukan Physical Distancing

46 Tenaga Kesehatan di Jawa Timur Terpapar Covid-19, 1 Perawat Gugur, 26 Orang Masih Dirawat

Namun begitu, Edi Sunaedi menegaskan agar pelanggan tetap bijak menggunakan air.

"Untuk aturan pembebasan biaya denda terlambat dan potongan 20 persen tetap berjalan hingga bulan April ini. Pembebasan biaya akan diberlakukan pada bulan Mei ke depan," kata Edi Sunaedi, Kamis (16/4/2020).

Ia menekankan, penggunaan air yang bijak turut serta membantu upaya menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Perumdam Among Tirto Batu memberikan batasan kepada pelanggan untuk menggunakan air per hari sebanyak 25 meter kubik.

Rapid Test On the Spot Corona di Pasar Lawang Malang, Hasil Tes Pedagang Dinyatakan Negatif Covid-19

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Malang Dinilai Butuh Pertimbangan Kembali

Batasan tersebut telah dikalkulasikan sebelumnya dengan pemakaian normal rata-rata yang digunakan oleh satu KK dalam kurun waktu satu hari.

"Kalau melebihi batas ya akan kami catat untuk membayar kelebihannya saja. Ini merupakan bentuk antisipasi agar pelanggan tidak semena-mena dalam pemakaian air," paparnya.

Pembebasan ini berlaku bagi pelanggan yang bukan perusahaan atau restoran.

Pasca Karantina Terbatas, Pasar Kapasan dan Pusat Grosir Surabaya (PGS) Bakal Kembali Dibuka

Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Jawa Timur Tertinggi secara Nasional, Mencapai 24,33 Persen

Edi Sunaedi menilai, perusahaan dan restoran masih dianggap mampu untuk memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan.

Jumlah total pelanggan Perumdam Among Tirto Batu sebanyak 15.700, pelanggan rumah tangga 1 dan rumah tangga 2 total jumlahnya 3807.

Paket sembako juga akan disalurkan pada saat perayaan HUT Perumdam Among Tirto pada akhir April ini.

Perumdam Among Tirto Batu akan merayakan HUT yang ke-17 pada 30 April 2020 mendatang.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved