Virus Corona di Indonesia
18 Wilayah di Indonesia yang Sudah Resmi Berlakukan PSBB untuk Menghambat Penyebaran Virus Corona
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menyetujui pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah di Indonesia.
TRIBUNJATIM.COM - Beberapa wilayah di Indonesia telah menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menghambat laju penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menyetujui pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah di Indonesia.
PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi virus Corona.
Hingga Minggu (19/4/2020), sebanyak 18 wilayah di Indonesia sedang dan akan melaksanakan PSBB.
Rinciannya, ada dua provinsi dan 16 kabupaten/kota di Indonesia. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah pertama di Indonesia yang menerapkan PSBB.
• Apa Itu PSBB untuk Menghambat Laju Penyebaran Virus Corona? Ini Bedanya dengan Karantina Wilayah
• Sosok Ibu Nikita Mirzani yang Tak Terekspos, Berhijab, Blasteran & Suka Emas, Jedar: Mirip Kak Fitri
Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) dan hingga hari ini total sudah 11 hari PSBB diberlakukan di DKI Jakarta .
PSBB di DKI Jakarta kemudian disusul pemberlakuan serupa di beberapa kota lain di sekitar DKI Jakarta yang masuk wilayah Jawa Barat dan Banten.
Yakni, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok dilakukan serentak pada Rabu (15/4/2020).
Sementara wilayah Tangerang melakukan PSBB mulai Sabtu (18/4/2020).
Sejak saat itu, sejumlah daerah ikut mengusulkan PSBB, tapi ada yang disetujui dan ada yang ditolak.
Selain wilayah di sekitar Ibu Kota, sejumlah daerah lain juga ikut disetujui. Jawa Barat, misalnya. Ada lima daerah di Bandung Raya yang akan menerapkan PSBB.
Yaitu yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di kelima wilayah ini akan dimulai pada 22 April 2020.
Menurut pria yang karib disapa Emil, persiapan kelima daerah di Bandung Raya untuk menerapkan PSBB telah 100 persen.