Pernah Viral Ayah Bantu Putrinya Aborsi di Surabaya, Nasib Kini Beda Vonis, Si Bapak Lebih Lama Bui
Masih ingat kasus ayah bantu putrinya aborsi di Surabaya? Nasibnya kini beda vonis.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Eka dituntut pidana 3 tahun penjara. Denda dan subusidernya sama dengan ayahnya.
Ayah dan anak ini sebelumnya menggugurkan janin dalam kandungan di rumahnya di Jalan Ketandan Baru, Genteng pada 15 September 2019.
Modusnya, dengan mengurut perut anaknya hingga bayi yang usia kandungannya sembilan bulan keluar.

Namun, bayi itu sudah mati. Muslich lalu membuang jasadnya ke sungai tidak jauh dari rumahnya menjelang subuh.
Eka dan Muslich lalu ditangkap polisi dari Polsek Bubutan.
Kasus ini terungkap dari penemuan bayi di sungai.
Penemuan ini dicocokkan dengan data Eka di RS Soewandhi.
• Ayah Bantu Putrinya Aborsi di Surabaya, Kesaksian Dokter Kuak Fakta Lain, Bahas Kondisi Janin Busuk
Dia saat aborsi mengalami pendarahan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit tersebut.
Setiap hari Eka memakan nanas dan minum minuman bersoda dengan harapan bisa keguguran.
Hingga akhirnya dia kontraksi di dalam kamar rumahnya menjelang subuh.
Muslich kemudian mengurut perut anaknya itu. Namun, Eka mengalami pendarahan.
• Fakta Sebenarnya dan Detik-detik Bapak di Surabaya Bantu Anaknya Aborsi yang Kisahnya Berakhir Pilu
Eka mengaborsi bayinya setelah dihamili pacarnya.
Setelah mengetahui hamil, pacarnya kabur dan enggan bertanggung jawab.
Muslich yang mengetahui anaknya hamil dan tidak ada yang bertanggungjawab kemudian membantu untuk mengaborsi bayinya.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati