Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ayah Bantu Putrinya Aborsi di Surabaya, Kesaksian Dokter Kuak Fakta Lain, Bahas Kondisi Janin Busuk

Kasus dugaan praktik aborsi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Kesaksian dokter ungkap fakta lain soal kondisi janin Eka.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
KOLASE TRIBUNJATIM.COM/SYAMSUL ARIFIN/Shutterstock
ILUSTRASI Ayah bantu putrinya aborsi di Surabaya. Kesaksian dokter kuak fakta lain. Bahas kondisi janin 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus dugaan praktik aborsi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Seorang ayah Muslich dan putrinya Eka Zulifah kembali duduk di kursi peradilan. 

Kali ini keduanya mendengarkan keterangan ahli dr Edy Suryanto yang sekaligus menangani kondisi janin Eka, memberikan pendapatnya.

Niat Tolong Putrinya Lagi Kontraksi, Ayah-Anak di Surabaya Kompak Diadili, Terjerat Praktik Aborsi

Menurut Edy, kondisi janin sudah membusuk sehari pasca proses persalinan yang tidak sesuai prosedur itu.

Ya, Eka mengalami kontraksi dan dibantu sang ayah tanpa adanya pengawasan ahlinya. 

"Bayi bisa meninggal bila ada protap yang salah. Dalam hal yang bagaimana proses kelahiran yang membawa keselamatan. Harus dilakukan dengan sesuai kompetensi. Dokter atau bidan," kata Edy berpendapat di hadapan majelis hakim, Senin (9/3/2020). 

Cerita Wali Kota Risma Diselamatkan Anak Indigo, Nyawa Hampir Terancam, Ada Ancaman Pembunuhan Lain

Cerita Mahasiswi Dilecehkan Dosen, Kode Minta Panas-panas Bukan Kopi, Ending ke WC: Dia Paksa Aku

Dia menambahkan, risiko seperti ini biasanya dialami oleh ibu yang baru pertama kali melahirkan bila penanganannya salah dan tak sesuai keahlian. 

Setelah mendengar pendapat ahli, sidang dilanjutkan pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, nasib nahas dialami seorang ayah dan anak yang diadili lantaran dianggap melakukan tindak pidana praktik aborsi.

Niat Bantu Putrinya Aborsi, Pria di Surabaya Diadili Bersama Anaknya, TERKUAK Sosok Ayah Sang Janin

Adalah Eka Zulifah dan Muslich.

Perbuatan ini dilakukan lantaran pacar Eka enggan bertanggung jawab dengan menikahi setelah perempuan ini hamil. 

Muslich mengaku dirinya hanya berniat menolong putrinya yang mengalami kontraksi.

Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak, Eka Zulifah dan Muslich disidang di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran melakukan dugaan praktik aborsi, Senin (24/2/2020).
Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak, Eka Zulifah dan Muslich disidang di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran melakukan dugaan praktik aborsi, Senin (24/2/2020). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Tindakan yang dilakukannya dengan memijat perut Eka hingga bayinya keluar.

Dia mengklaim bayinya sudah mati sejak dalam kandungan. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved