Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Gresik

Rencana PSBB di Gresik: Dishub Bakal Batasi Penumpang Moda Transportasi Umum, Termasuk Ojek Online

Rencana PSBB di Kabupaten Gresik, Dinas Perhubungan sebut akan ada pembatasan moda transportasi umum termasuk ojek online.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/WILY ABRAHAM
Petugas gabungan saat melakukan pemeriksaan kepada sopir bus di Terminal Bunder, Kabupaten Gresik. 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rencananya akan segera diterapkan di tiga daerah, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Jika PSBB diterapkan, Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pembatasan penumpang pada moda transportasi umum.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah memutus mata rantai virus Corona (Covid-19) diterapkan di Kabupaten Gresik.

Sosok Ibu Nikita Mirzani yang Tak Terekspos, Berhijab, Blasteran & Suka Emas, Jedar: Mirip Kak Fitri

Aib China Bakal Soal Corona Bakal Dibongkar AS & Eropa, Pasar Hewan Wuhan Hanya Pengalihan Isu?

Sekadar informasi, PSBB tidak hanya berlaku pada pembatasan moda transportasi.

Melainkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 juga menerapkan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan sosial.

Kepala Dishub Pp Gresik, Nanang Setiawan mengatakan penerapan PSBB masih menunggu persetujuan.

FAKTA 1 PDP Covid-19 di Pamekasan Masuk Ruang Isolasi RS, Remaja 17 Tahun yang Bekerja di Malang

Cerita Bek Timnas U-16 Bantu Orang Tua Jualan Pukis dan Ikan di Pasar Saat Libur TC: Sudah Biasa

"Jika diterapkan akan ada pembatasan moda transportasi," ujarnya, Senin (20/4/2020).

Artinya, mengurangi jumlah penumpang untuk moda transportasi penumpang seperti bus, angkutan umum.

Tapi untuk angkutan barang dan angkutan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, pertahanan serta keamanan itu diperbolehkan.

Malang Dapat Anjuran Karantina Wilayah dari Pemprov, Sutiaji: Akan Kami Lakukan, Meski Ada Kelemahan

"Jadi hanya boleh terisi separuh saja. Itu harus berjarak duduknya. Misal bus penumpang. Hanya boleh terisi maksimal 50 persen saja. Atau separuh dari kapasitas penumpang," terangnya.

Kemudian jam operasinya juga dibatasi. Hanya boleh beroperasi mulai pukul 06.00 Wib sampai 18.00 Wib.

Selain pengurangan jumlah penumpang, penerapan PSBB khusus moda transportasi juga berlaku bagi ojek online (ojol).

Sehingga mereka hanya diperbolehkan untuk mengantarkan barang atau kebutuhan pokok saja.

"Ojol nanti hanya boleh mengantar barang saja. Tidak boleh mengantar penumpang," kata dia.

Untuk kendaraan pribadi, seperti sepeda motor hanya diperbolehkan berbonceng dengan keluarga dengan bukti e-KTP yang sama. Selain itu menurutnya tidak boleh.

" Hanya saja, jika memang sifatnya urgensi karena keperluan logistik seperti sembako dan patroli petugas itu diperbolehkan," pungkasnya. 

Penulis: Willy Abraham

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved